Magelang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang, Jawa Tengah, saat ini sudah menggunakan tandatangan elektronik (TTE) untuk kepentingan surat-surat kependudukan.
Kepala Dispendukcapil Kota Magelang, Larsita di Magelang, Senin, mengatakan penggunaan TTE itu sesuai dengan Permendagri 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan adminitrasi Kependudukan secara Daring.
"Dengan menggunakan TTE tandatangan Kepala Dispendukcapil tidak bisa dipalsukan. TTE berlaku untuk semua surat yang terkait kependudukan. Seperti kartu keluarga, surat kelahiran, surat kematian dan surat pindah penduduk," katanya.
Ia mengatakan TTE kepala dinas menggunakan tab yang langsung berhubungan dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Yang mengirim harus saya, tidak bisa dilakukan orang lain. Karena ada semacam password dari BSSN, yang tahu juga hanya saya," katanya.
Ia menjelaskan permohonan surat-surat kependudukan dari warga Kota Magelang begitu masuk langsung diverifikasi berkasnya. Setelah benar dan lengkap, diserahkan ke bagian operator Sistem Informasi Administradi Kependudukan (SIAK) untuk diinput.
Selanjutnya dilakukan cek oleh Kasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK). Setelah data-data pemohonan benar, Kepala Dispendukcapil mengirimkan TTE ke BSSN.
"Prosesnya sangat cepat, sehingga bisa ditunggu. Setelah berkas lengkap, Kasi PIAK memberitahu saya berkas sudah siap supaya ditandatangani. Saya melalui tab langsung kirim ke BSSN. Setelah itu surat langsung bisa dicetak, jadi tidak sampai 10 menit," katanya.
"Sejak diberlakukannya TTE, ke mana pun saya pergi harus membawa tab yang bertujuan untuk kecepatan pelayanan. Jadi di mana pun saya berada bisa TTE," katanya.
Menurut dia dengan menggunakan TTE, keamanan dokumen juga terjaga.
"Jika TTE yang tertera pada surat kependudukan itu dipindai, misalnya kartu keluarga, maka kartu keluarga pemohon akan muncul. Kalau palsu pasti tidak akan muncul," katanya.*
Kepala Dispendukcapil Kota Magelang, Larsita di Magelang, Senin, mengatakan penggunaan TTE itu sesuai dengan Permendagri 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan adminitrasi Kependudukan secara Daring.
"Dengan menggunakan TTE tandatangan Kepala Dispendukcapil tidak bisa dipalsukan. TTE berlaku untuk semua surat yang terkait kependudukan. Seperti kartu keluarga, surat kelahiran, surat kematian dan surat pindah penduduk," katanya.
Ia mengatakan TTE kepala dinas menggunakan tab yang langsung berhubungan dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Yang mengirim harus saya, tidak bisa dilakukan orang lain. Karena ada semacam password dari BSSN, yang tahu juga hanya saya," katanya.
Ia menjelaskan permohonan surat-surat kependudukan dari warga Kota Magelang begitu masuk langsung diverifikasi berkasnya. Setelah benar dan lengkap, diserahkan ke bagian operator Sistem Informasi Administradi Kependudukan (SIAK) untuk diinput.
Selanjutnya dilakukan cek oleh Kasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK). Setelah data-data pemohonan benar, Kepala Dispendukcapil mengirimkan TTE ke BSSN.
"Prosesnya sangat cepat, sehingga bisa ditunggu. Setelah berkas lengkap, Kasi PIAK memberitahu saya berkas sudah siap supaya ditandatangani. Saya melalui tab langsung kirim ke BSSN. Setelah itu surat langsung bisa dicetak, jadi tidak sampai 10 menit," katanya.
"Sejak diberlakukannya TTE, ke mana pun saya pergi harus membawa tab yang bertujuan untuk kecepatan pelayanan. Jadi di mana pun saya berada bisa TTE," katanya.
Menurut dia dengan menggunakan TTE, keamanan dokumen juga terjaga.
"Jika TTE yang tertera pada surat kependudukan itu dipindai, misalnya kartu keluarga, maka kartu keluarga pemohon akan muncul. Kalau palsu pasti tidak akan muncul," katanya.*