Logo Header Antaranews Jateng

Dinsos Temanggung: Reaktivasi BPJS PBI-JK dibatasi maksimal enam bulan

Jumat, 8 Mei 2026 15:31 WIB
Image Print
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung Umi Lestari Nurjanah menjawab pertanyaan wartawan. ANTARA/Heru Suyitno

Temanggung (ANTARA) - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung Umi Lestari Nurjanah menyatakan proses reaktivasi kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) memiliki batas waktu yang ketat, yakni maksimal enam bulan setelah Surat Keputusan (SK) penonaktifan diterbitkan.

"Maka dari itu, warga yang memiliki BPJS PBIJK yang dinonaktifkan diminta segera untuk melakukan reaktivasi dengan memproses perubahan desil di kantor desa masing-masing," katanya di Temanggung, Jumat.

Ia menuturkan jika melewati batas waktu, peserta tidak bisa lagi melakukan reaktivasi dan harus mengajukan ulang dari awal.

"Ketika dikeluarkan sebelum enam bulan, enam bulan ke belakang itu bisa reaktivasi, tapi kalau lebih dari enam bulan ya kita lakukan proses pemuktahiran atau kita arahkan mandiri," katanya.

Ia menyampaikan tetapi kalau memang benar-benar miskin dilakukan pemuktahiran, kebenarannya kemudian diusulkan mendapat jaminan kesehatan yang bersumber dari APBD.

Ia menuturkan setelah proses reaktivasi BPJS PBIJK dilakukan, data kesejahteraan penerima juga harus diperbaiki agar tidak kembali dinonaktifkan.

Sebab, mayoritas para peserta yang dinonaktifkan sebelumnya merupakan warga dengan kategori desil 6 hingga 10, yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

"Yang dinonaktifkan itu warga desil 6 sampai 10. Maka, saat reaktivasi, desilnya harus dibenahi supaya masuk desil 1 sampai 5 agar tidak dinonaktifkan lagi," katanya.

Ia menegaskan hanya masyarakat dengan kategori desil 1 hingga 5 yang berhak menerima PBIJK sesuai ketentuan dari Kementerian Sosial.

Baca juga: Temanggung anggarkan perbaikan untuk enam pasar daerah Rp1,6 miliar



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026