Temanggung (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Temanggung membuat surat edaran ke kecamatan yang diteruskan ke pemerintah desa dan kelurahan terkait data dukung Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kepala Dinsos Kabupaten Temanggung Heri Kardono di Temanggung, Kamis, menyampaikan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Jateng terkait memperlancar pendataan kepentingan SPMB dan pengentasan kemiskinan agar seluruh kabupaten/kota segera mengupgrade DTKS.
"Kami sudah membuat surat edaran ke camat yang diteruskan ke desa dan kelurahan. Itu terkait data dukung SPMB jalur afirmasi keluarga tidak mampu yang bersumber dari data terpadu Jawa Tengah," katanya.
Ia menuturkan, Dinsos Kabupaten Temanggung juga membuka layanan verifikasi dan validasi (verval) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) calon siswa jalur afirmasi dalam SPMB tahun 2025. Layanan itu berlangsung hingga 7 Juni mendatang.
"Verval itu awalnya ditutup 3 Juni 2025. Namun ada perpanjangan hingga 7 Juni 2025," katanya.
Menurut dia, jalur afirmasi dalam SPMB untuk DTKS berlaku untuk jenjang SMP dan SMA. Untuk jenjang SMA/SMK jalur ini berlaku untuk keluarga ekonomi tidak mampu desil 1, 2, dan 3. Yakni dengan catatan keluarga tersebut masuk dalam Data Terpadu Jawa Tengah maupun DTKS.
"Selanjutnya anak dalam panti atau yang tinggal di panti asuhan juga bisa ikut jalur afirmasi. Lalu warga juga bisa melakukan verval di desa atau kelurahan masing-masing," katanya.
Ia mengatakan, surat keterangan terkait keluarga tidak mampu yang masuk DTKS ini dibutuhkan sebagai syarat SPMB tahun 2025. Itu karena sudah aturan dari pusat.
Baca juga: Bupati Temanggung: Tak boleh ada titipan calon siswa

