Logo Header Antaranews Jateng

Pakar: OTT kepala daerah membuktikan integritas pejabat masih lemah

Sabtu, 14 Maret 2026 15:44 WIB
Image Print
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Purwokerto (ANTARA) - Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mengatakan operasi tangkap tangan yang kembali menjerat kepala daerah menunjukkan bahwa integritas sebagian pejabat publik di Indonesia masih lemah.

"Pertama, kita apresiasi KPK dalam pengungkapan perkara korupsi," kata Hibnu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu, menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, upaya penindakan tersebut penting karena tingkat persepsi korupsi di Indonesia masih rendah sehingga pemberantasan korupsi harus terus diperkuat.

Ia mengatakan modus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat daerah umumnya masih berkisar pada penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan proyek serta praktik suap.

"Modusnya masih sama, berkaitan dengan pengadaan proyek atau konflik kepentingan, misalnya pejabat memiliki usaha sendiri tetapi ikut mengendalikan proyek di wilayahnya," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu menjelaskan.

Selain itu, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah di Jawa Tengah juga dapat disebut sebagai anomali karena wilayah tersebut selama ini dikenal memiliki penilaian yang cukup baik dalam upaya pencegahan korupsi.

"Jawa Tengah pernah mendapat penilaian yang baik terkait pencegahan korupsi, tetapi kenyataannya masih ada kasus-kasus seperti ini," katanya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan tidak akan efektif tanpa disertai integritas pribadi dari pejabat yang bersangkutan.

Dalam hal ini, efektivitas pencegahan korupsi sangat bergantung pada integritas pribadi pejabat

"Semua kembali pada integritas pejabatnya. Kalau integritasnya rendah, potensi penyimpangan tetap ada," katanya menegaskan.

Ia mengatakan kasus OTT terhadap kepala daerah juga harus menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan.

Menurutnya, sumpah jabatan itu ditujukan untuk melayani masyarakat dan menjunjung tinggi sikap antikorupsi.

"Jangan dijadikan alasan biaya politik yang mahal untuk kemudian melakukan korupsi," katanya.

Ia mengharapkan kasus tersebut dapat menjadi evaluasi bersama agar praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah tidak terus berulang.

"Semoga ini menjadi peringatan bagi kepala daerah lain agar menjaga integritas dan memberi keteladanan," kata Prof Hibnu.

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terjaring OTT yang dilakukan tim penyidik KPK di kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (13/3) siang

Selanjutnya, Bupati Syamsul bersama 26 pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap yang turut terjaring dalam OTT dibawa ke Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, untuk menjalani pemeriksaan awal di Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Setelah menjalani pemeriksaan awal, Bupati Syamsul beserta sejumlah pejabat Pemkab Cilacap dibawa tim penyidik KPK ke Jakarta dengan menumpang kereta api melalui Stasiun Purwokerto pada Jumat (13/3) malam.

KPK mengungkapkan OTT yang menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya terkait dugaan penerimaan dari proyek-proyek di Kabupaten Cilacap.

"Diduga ada penerimaan yang diterima oleh pihak Bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/3).

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Cilacap yang merupakan kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Kader PKB Cilacap minta publik tunggu rilis resmi KPK soal OTT Bupati



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026