Semarang (ANTARA) - Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Tengah menugaskan tujuh advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Ansor untuk ikut menjadi kuasa hukum Rektor Undip Prof Yos Johan Utama dalam menghadapi gugatan Guru Besar Undip Prof. Suteki di PTUN Semarang.
"Sudah kami tugaskan tujuh advokat untuk bergabung dengan tim hukum Rektor Undip," kata Ketua GP Ansor Jawa Tengah Sholahuddin Aly di Semarang, Rabu.
Menurut dia, keberadaan tujuh advokat Ansor ini sebagai bentuk dukungan terhadap Undip dalam memberantas deradikalisasi.
Terpisah, salah seorang advokat GP Ansor yang ditugaskan menjadi kuasa hukum Rektor Undip, Taufik Hidayat, mengatakan seluruh permasalahan ini akan terungkap dalam persidangan.
"Kenapa Prof.Suteki dinonaktifkan, nanti kita lihat di persidangan," katanya.
Baca juga: Prof Suteki buka pintu damai bagi Rektor Undip
Sebelumnya diberitakan, Guru Besar Undip Semarang Prof. Suteki menggugat Rektor Undip Yos Johan Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas keputusannya yang melucuti seluruh jabatan di perguruan tinggi tersebut.
Suteki dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.
Selain itu, lanjut dia, Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Padahal Suteki sudah mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun.
Pencopotan jabatan tersebut diduga dilakukan Rektor Undip berkaitan dengan keberadaan Suteki saat menjadi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Suteki dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Prof Suteki polisikan Rektor Undip
Baca juga: Jabatan dilucuti, Prof. Suteki gugat Rektor Undip
Baca juga: Undip Sebut Pencopotan Jabatan Prof Suteki Bukan Sanksi
"Sudah kami tugaskan tujuh advokat untuk bergabung dengan tim hukum Rektor Undip," kata Ketua GP Ansor Jawa Tengah Sholahuddin Aly di Semarang, Rabu.
Menurut dia, keberadaan tujuh advokat Ansor ini sebagai bentuk dukungan terhadap Undip dalam memberantas deradikalisasi.
Terpisah, salah seorang advokat GP Ansor yang ditugaskan menjadi kuasa hukum Rektor Undip, Taufik Hidayat, mengatakan seluruh permasalahan ini akan terungkap dalam persidangan.
"Kenapa Prof.Suteki dinonaktifkan, nanti kita lihat di persidangan," katanya.
Baca juga: Prof Suteki buka pintu damai bagi Rektor Undip
Sebelumnya diberitakan, Guru Besar Undip Semarang Prof. Suteki menggugat Rektor Undip Yos Johan Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas keputusannya yang melucuti seluruh jabatan di perguruan tinggi tersebut.
Suteki dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.
Selain itu, lanjut dia, Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Padahal Suteki sudah mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun.
Pencopotan jabatan tersebut diduga dilakukan Rektor Undip berkaitan dengan keberadaan Suteki saat menjadi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Suteki dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Prof Suteki polisikan Rektor Undip
Baca juga: Jabatan dilucuti, Prof. Suteki gugat Rektor Undip
Baca juga: Undip Sebut Pencopotan Jabatan Prof Suteki Bukan Sanksi