Jabatan dilucuti, Prof. Suteki gugat Rektor Undip
Rabu, 21 Agustus 2019 16:09 WIB
Profesor Suteki (ANTARA)
Semarang (ANTARA) - Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof. Suteki menggugat Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Yos Johan Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas keputusannya yang melucuti seluruh jabatan di perguruan tinggi tersebut.
Kuasa hukum Suteki, Muhammad Dasuki, di Semarang, Rabu, mengatakan kliennya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.
Selain itu, lanjut dia, Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Padahal Suteki sudah mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun.
"Klien kami dicopot dari jabatannya tanpa mekanisme yang benar," katanya.
Baca juga: Undip Sebut Pencopotan Jabatan Prof Suteki Bukan Sanksi
Ia menduga pencopotan jabatan yang dilakukan Rektor Undip tersebut berkaitan dengan keberadaan kliennya saat menjadi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Suteki dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Suteki dituduh berafiliasi dengan HTI dan anti-Pancasila," katanya. Padahal Suteki menjadi ahli sesuai dengan keilmuan yang dikuasainya.
Dalam persidangan nanti, kata dia, Rektor Undip harus membuktikan bentuk pengkhianatan atau pemberontakan yang dilakukan kliennya sehingga dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya.
Dalam gugatannya, Suteki meminta PTUN membatalkan surat keputusan yang diterbitkan Rektor Undip berkaitan dengan pemberhentian dirinya dari jabatan yang diembannya.
Baca juga: Profesor Undip berharap sidang etik berjalan "fair"
Baca juga: Profesor Suteki: Pancasila tidak bisa dibandingkan khilafah
Baca juga: Profesor Suteki bantah jadi anggota HTI
Kuasa hukum Suteki, Muhammad Dasuki, di Semarang, Rabu, mengatakan kliennya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.
Selain itu, lanjut dia, Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Padahal Suteki sudah mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun.
"Klien kami dicopot dari jabatannya tanpa mekanisme yang benar," katanya.
Baca juga: Undip Sebut Pencopotan Jabatan Prof Suteki Bukan Sanksi
Ia menduga pencopotan jabatan yang dilakukan Rektor Undip tersebut berkaitan dengan keberadaan kliennya saat menjadi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Suteki dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Suteki dituduh berafiliasi dengan HTI dan anti-Pancasila," katanya. Padahal Suteki menjadi ahli sesuai dengan keilmuan yang dikuasainya.
Dalam persidangan nanti, kata dia, Rektor Undip harus membuktikan bentuk pengkhianatan atau pemberontakan yang dilakukan kliennya sehingga dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya.
Dalam gugatannya, Suteki meminta PTUN membatalkan surat keputusan yang diterbitkan Rektor Undip berkaitan dengan pemberhentian dirinya dari jabatan yang diembannya.
Baca juga: Profesor Undip berharap sidang etik berjalan "fair"
Baca juga: Profesor Suteki: Pancasila tidak bisa dibandingkan khilafah
Baca juga: Profesor Suteki bantah jadi anggota HTI
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mahasiswa dan Dosen Vokasi Undip perkuat kompetensi otomasi industri melalui pelatihan bersama
28 January 2026 18:03 WIB
Mahasiswa TRKP SV Undip jalani magang industri di PT KTU Shipyard Tanjung Riau Batam
26 January 2026 16:16 WIB
TP Posyandu Jateng gandeng Psikologi Undip perkuat layanan kesehatan mental
23 January 2026 20:08 WIB
Sekolah Vokasi Undip dan PT NDS gelar pelatihan pembuatan perahu fiber untuk warga pesisir
15 January 2026 17:09 WIB
Kasus mahasiswa Undip tersangka pembuat konten porno dilimpahkan ke kejaksaan
09 January 2026 7:58 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polresta Pati fasilitasi penyidik KPK untuk pemeriksaan saksi-saksi kasus OTT
29 January 2026 9:10 WIB
Polres Pemalang amankan empat pencuri kelompok Cirebon-Surakarta dan Semarang
27 January 2026 18:58 WIB
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB