Semarang (ANTARA) - Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof. Suteki menggugat Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Yos Johan Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas keputusannya yang melucuti seluruh jabatan di perguruan tinggi tersebut.
Kuasa hukum Suteki, Muhammad Dasuki, di Semarang, Rabu, mengatakan kliennya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.
Selain itu, lanjut dia, Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Padahal Suteki sudah mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun.
"Klien kami dicopot dari jabatannya tanpa mekanisme yang benar," katanya.
Baca juga: Undip Sebut Pencopotan Jabatan Prof Suteki Bukan Sanksi
Ia menduga pencopotan jabatan yang dilakukan Rektor Undip tersebut berkaitan dengan keberadaan kliennya saat menjadi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Suteki dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Suteki dituduh berafiliasi dengan HTI dan anti-Pancasila," katanya. Padahal Suteki menjadi ahli sesuai dengan keilmuan yang dikuasainya.
Dalam persidangan nanti, kata dia, Rektor Undip harus membuktikan bentuk pengkhianatan atau pemberontakan yang dilakukan kliennya sehingga dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya.
Dalam gugatannya, Suteki meminta PTUN membatalkan surat keputusan yang diterbitkan Rektor Undip berkaitan dengan pemberhentian dirinya dari jabatan yang diembannya.
Baca juga: Profesor Undip berharap sidang etik berjalan "fair"
Baca juga: Profesor Suteki: Pancasila tidak bisa dibandingkan khilafah
Baca juga: Profesor Suteki bantah jadi anggota HTI
Jabatan dilucuti, Prof. Suteki gugat Rektor Undip
Rabu, 21 Agustus 2019 16:09 WIB
Profesor Suteki (ANTARA)
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sekolah Vokasi Undip hadirkan dosen Malaysia bahas tren multiplatform global
27 April 2026 14:18 WIB
Hubungkan dua kampus Unnes-Undip, bus feeder listrik Trans Semarang diminati masyarakat
24 April 2026 5:21 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenag Pati cabut izin Ponpes Ndolo Kusumo buntut kekerasan seksual terhadap santriwati
07 May 2026 20:41 WIB
Polresta Pati : Dugaan pelecehan Ustadz AS pengasuh ponpes pada santri sejak 2020-2024
07 May 2026 19:18 WIB
Mantan Direktur Syariah Bank Jateng didakwa kasus dugaan korupsi Rp27,7 miliar
07 May 2026 19:13 WIB