Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Batang berantas peredaran rokok ilegal di warung kelontong

Rabu, 28 Januari 2026 13:14 WIB
Image Print
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang sedang mengemasi rokok tanpa cukai dari pedagang kelontong, Rabu (28/1/2026). ANTARA/Kutnadi.

Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengintensifkan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ke warung kelontong, sebagai upaya mencegah peredaran rokok tanpa cukai dan penindakan pedagang yang menjual barang tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Haryono di Batang, Rabu, mengatakan bahwa pada kegiatan operasi itu, pihaknya membentuk tim yang dibagi dua kelompok untuk bergerak senyap menuju target yang sebelumnya telah dipetakan oleh tim pengumpul informasi.

"Sasarannya bukan gudang penyimpanan barang melainkan ke warung-warung kelontong 24 jam yang sering kali berjualan rokok ilegal yang dijual pada masyarakat," katanya.

Menurut dia, kegiatan ini mendasari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Regulasi terkait penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT).

Pada kegiatan operasi itu, kata dia, petugas menyisir lokasi pertama yaitu Kelurahan Kasepuhan yang diduga sebagai lokasi penjualan rokok tanpa cukai.

"Di lokasi itu, kami mendapati seribuan batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa cukai terpampang nyata di etalase toko dan di dalam dus. Ada 2.360 batang rokok kami sita dari lokasi itu," katanya.

Operasi kedua dilanjutkan ke pedagang warung kelontong di Kelurahan Proyonanggan Selatan dengan mengamankan 1.940 batang rokok ilegal.

"Ya, dari operasi satu hari tersebut ada sekitar 4.300 batang rokok kami amankan. Kami tidak sekadar menyita rokok ilegal itu namun juga melakukan tindakan preventif dengan memasang stiker bertuliskan Gempur Rokok Ilegal," katanya.

Ia berharap dengan adanya operasi ini masyarakat lebih sadar akan kerugian negara yang ditimbulkan oleh rokok-rokok tak berizin tersebut.

"Para pedagang beserta barang bukti langsung dibawa oleh tim KPP Bea Cukai Pabean C Tegal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sanksi administrasi pun dijatuhkan di tempat dengan membayar denda," katanya.




Baca juga: Tim gabungan berhasil amankan 451 bungkus rokok ilegal tanpa cukai Jepara



Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026