Kudus (ANTARA) - Sebanyak 500 pedagang kaki lima di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendapatkan bantuan iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan selama tiga bulan sebagai bentuk edukasi soal kemanfaatan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan kartu jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kudus Muhammad Tamzil dengan didampingi Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti dan perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Olahraga Bung Karno Kudus, Kamis (18/7).
"Dengan adanya bantuan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan selama tiga bulan, harapannya para pedagang kaki lima terlindungi jiwanya," kata Bupati Kudus Muhammad Tamzil di sela-sela memberikan sambutan pada acara silaturahmi dengan PKL yang dilanjutkan penyerahan kartu jaminan sosial ketenagakerjaan di GOR Bung Karno Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan para guru TPQ maupun madrasah diniyah juga mendapatkan perlindungan serupa sehingga bekerja menjadi lebih nyaman karena mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
"Jika sampai meninggal, akan mendapatkan santunan yang besarannya mencapai Rp24 juta," ujarnya.
Demikian halnya, kata dia, ketika ada peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan juga akan ditanggung biaya pengobatannya.
Untuk sementara, kata dia, ada 500 PKL yang mendapatkan kartu jaminan sosial ketenagakerjaan dengan bebas iuran selama tiga bulan.
Baca juga: Hindari pungli, Kudus targetkan penerapan e-KIR mulai Agustus 2019
"Karena sangat bermanfaat, harapannya mereka melanjutkan program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut karena iuran per bulannya hanya Rp16.800 atau per harinya kurang dari Rp600," ujarnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti mengungkapkan pemberian kartu jaminan sosial ketenagakerjaan secara gratis terhadap 500 PKL merupakan hasil kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus.
Ia berharap para PKL di Kudus yang mencapai 4.400 PKL juga mendaftarkan diri secara mandiri.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Ishak menjelaskan sesuai amanat Undang-undang BPJS Ketenagakerjaan memiliki misi, tugas dan tanggung jawab untuk memenuhi perlindungan dasar dan mensejahterahkan seluruh pekerja di Indonesia.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada tenaga kerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan Kudus mengadakan sosialisasi kepada paguyuban PKL di Kudus serta memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menyalurkan donasi Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen kepada 500 PKL melalui program Gerakan Nasional (GN) Lingkaran untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"GN Lingkaran Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan merupakan sebuah inovasi sosial untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan atau sumbangan individual," ujarnya.
Ia mengungkapkan pekerja rentan merupakan pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) dengan penghasilan harian yang hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hari itu saja, sehingga belum terpikirkan untuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: Mahasiswa Kudus diminta ikut promosikan destinasi wisata via medsos
Baca juga: Dibongkar, menara telekomunikasi tanpa izin
Baca juga: Pemkab Kudus-Djarum olah sampah organik dari pasar
Penyerahan kartu jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kudus Muhammad Tamzil dengan didampingi Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti dan perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Olahraga Bung Karno Kudus, Kamis (18/7).
"Dengan adanya bantuan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan selama tiga bulan, harapannya para pedagang kaki lima terlindungi jiwanya," kata Bupati Kudus Muhammad Tamzil di sela-sela memberikan sambutan pada acara silaturahmi dengan PKL yang dilanjutkan penyerahan kartu jaminan sosial ketenagakerjaan di GOR Bung Karno Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan para guru TPQ maupun madrasah diniyah juga mendapatkan perlindungan serupa sehingga bekerja menjadi lebih nyaman karena mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
"Jika sampai meninggal, akan mendapatkan santunan yang besarannya mencapai Rp24 juta," ujarnya.
Demikian halnya, kata dia, ketika ada peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan juga akan ditanggung biaya pengobatannya.
Untuk sementara, kata dia, ada 500 PKL yang mendapatkan kartu jaminan sosial ketenagakerjaan dengan bebas iuran selama tiga bulan.
Baca juga: Hindari pungli, Kudus targetkan penerapan e-KIR mulai Agustus 2019
"Karena sangat bermanfaat, harapannya mereka melanjutkan program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut karena iuran per bulannya hanya Rp16.800 atau per harinya kurang dari Rp600," ujarnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti mengungkapkan pemberian kartu jaminan sosial ketenagakerjaan secara gratis terhadap 500 PKL merupakan hasil kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus.
Ia berharap para PKL di Kudus yang mencapai 4.400 PKL juga mendaftarkan diri secara mandiri.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Ishak menjelaskan sesuai amanat Undang-undang BPJS Ketenagakerjaan memiliki misi, tugas dan tanggung jawab untuk memenuhi perlindungan dasar dan mensejahterahkan seluruh pekerja di Indonesia.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada tenaga kerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan Kudus mengadakan sosialisasi kepada paguyuban PKL di Kudus serta memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menyalurkan donasi Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen kepada 500 PKL melalui program Gerakan Nasional (GN) Lingkaran untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"GN Lingkaran Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan merupakan sebuah inovasi sosial untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan atau sumbangan individual," ujarnya.
Ia mengungkapkan pekerja rentan merupakan pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) dengan penghasilan harian yang hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hari itu saja, sehingga belum terpikirkan untuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: Mahasiswa Kudus diminta ikut promosikan destinasi wisata via medsos
Baca juga: Dibongkar, menara telekomunikasi tanpa izin
Baca juga: Pemkab Kudus-Djarum olah sampah organik dari pasar