Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah menata tempat parkir dan penertiban para pedagang kaki lima yang berjualan di sejumlah bahu jalan, agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan Restu Hidayat di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa sejumlah titik lokasi yang ditertibkan tersebut seperti para pedagang kaki lima yang berjualan di Jalan Hasanudin, Hayam Wuruk, dan Sultan Agung.
"Dalam kegiatan itu, kami melibatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja. Kami menyampaikan terima kasih atas informasi dari masyarakat terkait dengan tempat parkir yang digunakan untuk berdagang," katanya.
Menurut dia, sesuai peraturan wali kota disebutkan fungsi bahu jalan memang tidak boleh digunakan untuk perdagangan namun untuk tempat parkir.
Selain itu, kata di, di sepanjang jalan utama tersebut juga terpasang rambu-rambu boleh parkir dan dilarang parkir.
"Jadi kami melakukan penertiban pedagang kaki lima yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan bahkan menguasai bahu jalan tersebut padahal juga berfungsi untuk parkir seperti di Jalan yang Hasanuddin, Jalan Hayam Wuruk, dan Sultan Agung," katanya.
Restu mengatakan bahu jalan tidak untuk kepentingan berjualan sehingga para pedagang harus memahami fungsinya karena jika badan jalan untuk berjualan maka akan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Penataan parkir dan penertiban khususnya untuk kendaraan roda empat atau lebih yang parkir tidak sesuai marka jalan yaitu dengan memberikan imbauan kepada juru parkir dan pemilik kendaraan agar parkir kendaraan disesuaikan dengan marka jalan yang sudah ada.
"Selanjutnya, kami juga melakukan penyitaan atribut-atribut atau alat peraga konter handphone yang mengganggu arus lalu lintas," katanya.