Dibongkar, menara telekomunikasi tanpa izin
Selasa, 16 Juli 2019 18:55 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP) Kudus Djati Solechah bersama jajaran saat memantau pembongkaran menara telekomunikasi di Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Selasa (16/7). (Foto : Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Menara telekomunikasi milik PT Protelindo di Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus akhirnya dibongkar karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) menyusul adanya warga yang tidak setuju dengan keberadaan menara tersebut.
Pembongkaran mulai dilakukan hari ini (16/7) oleh pemilik menara, setelah peralatan milik dua operator selular diturunkan dari atas untuk membongkar menara.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP) Kudus Djati Solechah di Kudus, Selasa, menara telekomunikasi yang berdiri di Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo itu, memang belum mengantongi IMB akibat adanya salah satu warga yang berada di dalam radius belum menandatangani persetujuan pembangunan menara.
Bangunan tersebut, kata dia, berdiri sejak 2014, namun karena adanya salah satu warga yang belum mau menandatangani persetujuan pendirian menara, akhirnya hingga sekarang belum memiliki IMB.
Berdasarkan aturan yang baru, yakni Peraturan Bupati Kudus nomor 11/2019 tentang Perubahan Atas Perbub nomor 5/2015 tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Kudus nomor 1/2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi memang boleh mendirikan menara walau tidak semua warga sekitar menyetujui.
"Jika aturan sebelumnya harus mendapatkan persetujuan 100 persen warga dalam radius ketinggian menara telekomunikasi, kini mendapatkan persetujuan 90 persen warga masih memungkinkan mendapatkan IMB," ujarnya.
Bagi warga yang merasa keberatan dengan pendirian menara telekomunikasi tersebut, dipersilakan mengajukan surat keberatan tersebut dengan sejumlah alasan yang mendasar kepada Bupati melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Selanjutnya, bupati akan memerintahkan perangkat daerah terkait untuk melakukan pengkajian terhadap keberatan warga, kemudian dituangkan dalam berita acara.
"Jika berita acara menyatakan ketidaksetujuan warga diterima, maka permohonan IMB tidak diproses lebih lanjut. Sebaliknya jika tidak diterima, maka permohonan IMB diproses lebih lanjut," ujarnya.
Sementara itu, Bagian Perizinan Wilayah Jateng PT PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Bramuntya Setyadhy mengungkapkan sejak 2014 sudah berupaya memenuhi aturan pendirian menara, namun untuk persetujuan warga masih ada satu warga yang belum bersedia menandatangani.
Akibatnya, kata dia, permohonan IMB belum bisa diproses lebih lanjut karena ada warga yang belum mau menandatangani.
"Kami sudah berupaya mendekatinya, namun yang bersangkutan memang tidak menyatakan penolakan hanya saja tidak bersedia membubuhkan tanda tangan," ujarnya.
Baca juga: Segera dibongkar, menara telekomunikasi tanpa izin
Dari ketinggian menara telekomunikasi 40 meter, kata dia, terdapat 24 warga yang bersedia menandatangani yang berada di dalam radius ketinggian menara telekomunikasi, sedangkan satu warga tidak bersedia.
Operator selular yang memanfaatkan keberadaan menara telekomunikasi tersebut, kata dia, ada beberapa operator, namun tidak semuanya diberikan kesempatan karena masih ada permasalahan dengan IMB.
"Tercatat hanya dua operator selular, yakni Indosat dan Three," ujarnya.
Sementara lahan yang digunakan, kata dia, merupakan milik warga desa setempat yang disewa setiap lima tahun ada perpanjangan.
Belum berhasil mendapatkan tanda tangan salah satu warga, kemudian muncul surat dari Ombusdman pada tahun 2018 yang merekomendasikan untuk pembongkaran karena belum memiliki IMB.
Baca juga: Belum kantongi izin, menara telekomunikasi di Wonosobo disegel
Pembongkaran mulai dilakukan hari ini (16/7) oleh pemilik menara, setelah peralatan milik dua operator selular diturunkan dari atas untuk membongkar menara.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP) Kudus Djati Solechah di Kudus, Selasa, menara telekomunikasi yang berdiri di Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo itu, memang belum mengantongi IMB akibat adanya salah satu warga yang berada di dalam radius belum menandatangani persetujuan pembangunan menara.
Bangunan tersebut, kata dia, berdiri sejak 2014, namun karena adanya salah satu warga yang belum mau menandatangani persetujuan pendirian menara, akhirnya hingga sekarang belum memiliki IMB.
Berdasarkan aturan yang baru, yakni Peraturan Bupati Kudus nomor 11/2019 tentang Perubahan Atas Perbub nomor 5/2015 tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Kudus nomor 1/2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi memang boleh mendirikan menara walau tidak semua warga sekitar menyetujui.
"Jika aturan sebelumnya harus mendapatkan persetujuan 100 persen warga dalam radius ketinggian menara telekomunikasi, kini mendapatkan persetujuan 90 persen warga masih memungkinkan mendapatkan IMB," ujarnya.
Bagi warga yang merasa keberatan dengan pendirian menara telekomunikasi tersebut, dipersilakan mengajukan surat keberatan tersebut dengan sejumlah alasan yang mendasar kepada Bupati melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Selanjutnya, bupati akan memerintahkan perangkat daerah terkait untuk melakukan pengkajian terhadap keberatan warga, kemudian dituangkan dalam berita acara.
"Jika berita acara menyatakan ketidaksetujuan warga diterima, maka permohonan IMB tidak diproses lebih lanjut. Sebaliknya jika tidak diterima, maka permohonan IMB diproses lebih lanjut," ujarnya.
Sementara itu, Bagian Perizinan Wilayah Jateng PT PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Bramuntya Setyadhy mengungkapkan sejak 2014 sudah berupaya memenuhi aturan pendirian menara, namun untuk persetujuan warga masih ada satu warga yang belum bersedia menandatangani.
Akibatnya, kata dia, permohonan IMB belum bisa diproses lebih lanjut karena ada warga yang belum mau menandatangani.
"Kami sudah berupaya mendekatinya, namun yang bersangkutan memang tidak menyatakan penolakan hanya saja tidak bersedia membubuhkan tanda tangan," ujarnya.
Baca juga: Segera dibongkar, menara telekomunikasi tanpa izin
Dari ketinggian menara telekomunikasi 40 meter, kata dia, terdapat 24 warga yang bersedia menandatangani yang berada di dalam radius ketinggian menara telekomunikasi, sedangkan satu warga tidak bersedia.
Operator selular yang memanfaatkan keberadaan menara telekomunikasi tersebut, kata dia, ada beberapa operator, namun tidak semuanya diberikan kesempatan karena masih ada permasalahan dengan IMB.
"Tercatat hanya dua operator selular, yakni Indosat dan Three," ujarnya.
Sementara lahan yang digunakan, kata dia, merupakan milik warga desa setempat yang disewa setiap lima tahun ada perpanjangan.
Belum berhasil mendapatkan tanda tangan salah satu warga, kemudian muncul surat dari Ombusdman pada tahun 2018 yang merekomendasikan untuk pembongkaran karena belum memiliki IMB.
Baca juga: Belum kantongi izin, menara telekomunikasi di Wonosobo disegel
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PLN Icon Plus rapikan kabel FO, jaga keandalan jaringan telekomunikasi
19 December 2024 9:53 WIB, 2024
XL Axiata raih dua Satyalancana di Hari Bhakti Pos dan Telekomunikasi ke-79
01 October 2024 16:26 WIB, 2024
Patroli Fiber Optik PLN Icon Plus di Kendal jamin stabilitas jaringan telekomunikasi
17 September 2024 17:02 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polresta Pati fasilitasi penyidik KPK untuk pemeriksaan saksi-saksi kasus OTT
29 January 2026 9:10 WIB
Polres Pemalang amankan empat pencuri kelompok Cirebon-Surakarta dan Semarang
27 January 2026 18:58 WIB
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB