Kudus (ANTARA) - Menara telekomunikasi milik PT Protelindo di Kecamatan Mejobo, Jawa Tengah, yang belakangan diketahui belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) segera dibongkar oleh pemiliknya.
Pembongkaran itu menyusul adanya surat rekomendasi dari Ombudsman untuk membongkar karena beroperasi sejak 2014 tanpa IMB.
"PT Protelindo sudah kami panggil hari ini (12/7) dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk membongkar menara telekomunikasi tersebut," kata Kepala Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP) Kudus Jati Solechah di Kudus, Jumat.
Ia mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran menara telekomunikasi yang ada di Desa Golantepus, Mejobo, Kudus, PT Protelindo meminta waktu tiga hari kerja untuk berkoordinasi dengan Ombusdman RI Perwakilan Jateng.
"Apabila dalam waktu paling lama tiga hari tidak ada hasil yang signifikan, sanggup membongkar paling lambat mulai 17 Juli 2019," ujarnya.
Dengan ketentuan, kata dia, pelaksanaan pekerjaan pembongkaran dilakukan secara mandiri paling lama sepuluh hari.
Selama ini, lanjut dia, menara telekomunikasi tersebut digunakan oleh tiga provider, yakni Three, XL dan Indosat.
Baca juga: Belum kantongi izin, menara telekomunikasi di Wonosobo disegel
Ia mengakui mengetahui permasalahan tersebut setelah ada surat dari Ombudsman pada pertengahan tahun 2018 melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kudus.
"Kami juga masih mempelajari dokumennya. Hingga kini permasalahan tersebut diketahui bukan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," ujarnya.
DPMPTSP sendiri, kata dia, menjawab mengembalikan berkas permohonan IMB-nya juga karena ada surat Ombusdman pada tahun 2018.
Ombudsman sendiri menilai Satpol PP Kudus lalai dalam menegakan peraturan daerah tentang IMB dan dianggap ada dugaan maladministrasi.
Menara telekomunikasi yang terletak di Desa Golantepos, Kecamatan Mejobo itu, beroperasi sejak tahun 2014, namun belum mengantongi IMB.
Ombudsman juga memberikan tenggat waktu untuk menindaklanjuti hal tersebut dalam waktu 14 hari untuk berkoordinasi dengan Ombudsman.
Baca juga: Tak kantongi IMB, menara telekomunikasi di Kudus disegel petugas
Pembongkaran itu menyusul adanya surat rekomendasi dari Ombudsman untuk membongkar karena beroperasi sejak 2014 tanpa IMB.
"PT Protelindo sudah kami panggil hari ini (12/7) dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk membongkar menara telekomunikasi tersebut," kata Kepala Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP) Kudus Jati Solechah di Kudus, Jumat.
Ia mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran menara telekomunikasi yang ada di Desa Golantepus, Mejobo, Kudus, PT Protelindo meminta waktu tiga hari kerja untuk berkoordinasi dengan Ombusdman RI Perwakilan Jateng.
"Apabila dalam waktu paling lama tiga hari tidak ada hasil yang signifikan, sanggup membongkar paling lambat mulai 17 Juli 2019," ujarnya.
Dengan ketentuan, kata dia, pelaksanaan pekerjaan pembongkaran dilakukan secara mandiri paling lama sepuluh hari.
Selama ini, lanjut dia, menara telekomunikasi tersebut digunakan oleh tiga provider, yakni Three, XL dan Indosat.
Baca juga: Belum kantongi izin, menara telekomunikasi di Wonosobo disegel
Ia mengakui mengetahui permasalahan tersebut setelah ada surat dari Ombudsman pada pertengahan tahun 2018 melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kudus.
"Kami juga masih mempelajari dokumennya. Hingga kini permasalahan tersebut diketahui bukan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," ujarnya.
DPMPTSP sendiri, kata dia, menjawab mengembalikan berkas permohonan IMB-nya juga karena ada surat Ombusdman pada tahun 2018.
Ombudsman sendiri menilai Satpol PP Kudus lalai dalam menegakan peraturan daerah tentang IMB dan dianggap ada dugaan maladministrasi.
Menara telekomunikasi yang terletak di Desa Golantepos, Kecamatan Mejobo itu, beroperasi sejak tahun 2014, namun belum mengantongi IMB.
Ombudsman juga memberikan tenggat waktu untuk menindaklanjuti hal tersebut dalam waktu 14 hari untuk berkoordinasi dengan Ombudsman.
Baca juga: Tak kantongi IMB, menara telekomunikasi di Kudus disegel petugas