Kudus (Antaranews Jateng) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyegel menara telekomunikasi karena belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), Rabu.
     
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata bangunan menara telekomunikasi yang baru dibuat pondasinya itu memang belum mengantongi izin," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechan di Kudus, Rabu. 

Untuk itu, kata dia, pelaksanaan pembangunan menara tersebut harus diberhentikan. 

Ia mengatakan penertiban bangunan menara telekomunikasi tersebut berawal dari laporan masyarakat, kemudian setelah ditindaklanjuti pihak pengembangnya memang belum mengantongi IMB.

Di lapangan, katanya, terbukti ada pekerjaan yang sudah berlangsung, namun belum memiliki IMB.

Sebelum dilakukan penyegelan, belasan warga Desa Demaan, Kecamatan Kota, Kudus, mendatangi lokasi pembangunan menara di lahan milik warga Desa Singocandi, Kecamatan Kota.

Lokasi pembangunan menara telekomunikasi tersebut, berada di perbatasan antara Desa Demaan dengan Singocandi. 

Kedatangan warga tersebut dalam rangka menanyakan perizinan yang dimiliki dalam membangun menara telekomunikasi tersebut.

Ketua RT 2 RW 1 Desa Demaan Ikhsanudin mengatakan warga memang hendak menanyakan izin bangunan menara telekomunikasi tersebut karena warga khawatir terdampak radiasi dari menara telekomunikasi tersebut. 

Akhirnya diputuskan dilakukan mediasi di balai Desa Demaan. 

Mayoritas warga menolak keberadaan menara telekomunikasi tersebut, karena khawatir dampak negatifnya.

Sementara itu, Kepala Desa Singocandi Freddy Andrianto mengakui pembangunan menara tersebut memang belum mengantongi IMB, meskipun sebelumnya sudah melakukan pemberitahuan kepada pemerintah desa.

Pemerintah kecamatan, lanjut dia, juga sudah mengetahui adanya pendirian menara telekomunikasi tersebut.

Kasus penyegelan bangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Kudus selama ini bukan yang pertama kali, karena tahun-tahun sebelumnya hal serupa juga berulang kali terjadi.

Bahkan, beberapa menara telekomunikasi di antaranya ada yang harus dirobohkan karena mendapat penolakan warga. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024