Wonosoibo (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menyegel menara telekomunikasi (tower) di Dusun Anggrunggondok, Desa Reco, Kertek, Kabupaten Wonosobo.

Kasi Operasi dan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Wonosobo, Musafak, di Wonosobo, Selasa, mengatakan tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP ini karena diduga tower yang sedang dalam proses pembangunan tersebut belum mengantongi izin.

Dalam operasi penyegelan tersebut, Satpol PP juga melibatkan instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Diskominfo, Kecamatan Kertek, dan perangkat desa setempat.

“Penyegelan ini terpaksa kami lakukan karena menara ini belum memiliki izin sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.

Kasatpol PP Kabupaten Temanggung Haryono membenarkan adanya tindakan penyegelan menara telekomunikasi yang dilakukan oleh anggotanya.

Baca juga: Tak kantongi IMB, menara telekomunikasi di Kudus disegel petugas

"Benar bahwa telah ada tindakan penyegelan terhadap menara telekomunikasi yang berlokasi di Dusun Anggrunggondok, Desa Reco, Kecamatan Kertek, hal ini dilakukan karena setelah kami cek bersama dengan instansi terkait, ternyata menara telekomunikasi tersebut belum memiliki izin sesuai dengan Perda nomor 2 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Perda 9 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama," katanya.

Penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP ini ditandai dengan pemasangan Satpol PP line dan banner segel di lokasi menara.

"Tindakan ini kami lakukan agar menjadi perhatian bagi para pengusaha menara telekomunikasi supaya selalu mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan dan mengoperasionalkan menara komunikasi di wilayah Kabupaten Wonosobo," katanya. 

Baca juga: Satpol PP Boyolali segel tiga menara BTS ilegal

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024