Boyolali (Antaranews Jateng) - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menyegel tiga menara base transceiver station (BTS) ilegal di Kecamatan Ngemplak dan Bangak Banyudono, Rabu.
Petugas Satpol PP Pemkab Boyolali menyatakan mereka tidak bisa menunjukkan surat izin sehingga keudian disegel.
Menurut Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Pemkab Boyolali Tri Joko Mulyono pihaknya sementara masih sebatas penyegelan tower yang tidak berizin dan meminta pemilik segera mengurus izin pendirian tower.
"Namun, jika pemilik tower tidak ada respons, akan tindakan tegas, dirobohkan," kata Tri Joko Mulyono.
Tri Joko mengatakan keberadaan tower ilegal tersebut selain merugikan pemerintah daerah, juga tidak ada jaminan keamanan kepada masyarakat sekitarnya. Tower ini juga mengganggu tata ruang penataan wilayah Boyolali.
Karena tidak ada asuransinya, menurut dia, jika terjadi insiden terhadap masyarakat, siapa yang akan bertanggung jawab? Padahal, pendirian tower sesuai aturan, katanya, wajib mengasuransikan warga sekitarnya.
"Kami menyegel ini sesuai dengan Perda Nomor 15/2017 tentang Pendirian Menara Telekomunikasi," katanya.
Oleh karena itu, setelah menyegel, kemudian menggembok pintu masuk tower. "Jika akan masuk, pemilik bisa menghubungi petugas Satpol PP," katanya.
Dia menyebutkan di Boyolali ada 200-an tower BTS yang dioperasikan, dan diduga masih banyak yang belum memiliki izin atau ilegal. Pihaknya berharap pemilk tower mematuhi aturan dengan mengurus izin pendirian tower terlebih dahulu.
Petugas Satpol PP Pemkab Boyolali menyatakan mereka tidak bisa menunjukkan surat izin sehingga keudian disegel.
Menurut Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Pemkab Boyolali Tri Joko Mulyono pihaknya sementara masih sebatas penyegelan tower yang tidak berizin dan meminta pemilik segera mengurus izin pendirian tower.
"Namun, jika pemilik tower tidak ada respons, akan tindakan tegas, dirobohkan," kata Tri Joko Mulyono.
Tri Joko mengatakan keberadaan tower ilegal tersebut selain merugikan pemerintah daerah, juga tidak ada jaminan keamanan kepada masyarakat sekitarnya. Tower ini juga mengganggu tata ruang penataan wilayah Boyolali.
Karena tidak ada asuransinya, menurut dia, jika terjadi insiden terhadap masyarakat, siapa yang akan bertanggung jawab? Padahal, pendirian tower sesuai aturan, katanya, wajib mengasuransikan warga sekitarnya.
"Kami menyegel ini sesuai dengan Perda Nomor 15/2017 tentang Pendirian Menara Telekomunikasi," katanya.
Oleh karena itu, setelah menyegel, kemudian menggembok pintu masuk tower. "Jika akan masuk, pemilik bisa menghubungi petugas Satpol PP," katanya.
Dia menyebutkan di Boyolali ada 200-an tower BTS yang dioperasikan, dan diduga masih banyak yang belum memiliki izin atau ilegal. Pihaknya berharap pemilk tower mematuhi aturan dengan mengurus izin pendirian tower terlebih dahulu.