Kudus (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menargetkan penerapan pembayaran retribusi uji kelaikan kendaraan (KIR) secara elektronik guna menghindari kemungkinan terjadinya pungutan liar (pungli) ditargetkan mulai bulan Agustus 2019.

"Kami mengapresiasi atas kinerja Dishub Kudus yang menggagas e-KIR karena bisa mendongkrak penerimaan asli daerah (PAD) Kudus. Mudah-mudahan Agustus 2019 sudah mulai diterapkan sehingga memudahkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang melakukan KIR," kata Bupati Kudus Muhammad Tamzil saat papasan proses uji User Acceptance Test (UAT) atau uji penerimaan pengguna sistem pembayaran e-KIR di Command Center Pemkab Kudus, Kamis.

Selain itu, kata dia, penerapan pembayaran secara elektronik juga bisa menekan peluang terjadinya pungutan liar.

Ia berharap penerapan pembayaran secara elektronik bisa diterapkan untuk bidang lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Abdul Halil menargetkan pertengahan Agustus 2019 sudah dilakukan uji coba, sedangkan 17 Agustus 2019 efektif diberlakukan.

Sebelum diberlakukan, kata dia, tentunya harus ada persiapan untuk konektivitas sistem dari perbankan dengan Dishub Kudus.

Baca juga: Pemkot Magelang terapkan aplikasi uji kir

Direktur Bank Jateng Cabang Kudus Heri Supriyanto membenarkan pihaknya memang harus mempersiapkan perangkat pendukungnya agar penerapan e-retribusi bisa berjalan lancar.

"Nantinya, masyarakat yang hendak melakukan uji KIR tidak harus memiliki rekening tabungan Bank Jateng, melainkan bank lain juga bisa melakukan pembayaran karena saat ini ada ATM bersama atau bisa melalui elektronik banking," ujarnya.

Dalam rangka memudahkan masyarakat membayar e-KIR, maka di Kantor Dishub Kudus juga akan disediakan peralatan pendukung seperti alat mesin electronic data capture (EDC).

Untuk bisa membayar melalui perbankan atau ATM, maka pemilik kendaraan harus terlebih dahulu mendapatkan nomor regristasi uji KIR kendaraan dari Dishub Kudus.

Dalam pengujian kendaraan bermotor, terdapat sembilan item persyaratan yang harus dipenuhi, seperti peralatan, sistem penerangan, sistem kemudi, as dan suspensi, ban dan pelek, rangka dan bodi, sistem rem, mesin dan transmisi serta sistem bahan bakar dan kelistrikan.

Masing-masing item masih ada beberapa komponen yang harus dipastikan kelaikannya sehingga ketika salah satu ada yang kurang, maka kendaraan belum dinyatakan lolos uji karena semua komponen tersebut saling terkait dan tidak boleh diabaikan.

Masing-masing komponen juga harus memenuhi syarat minimal, seperti alur ban maupun kampas rem. 

Baca juga: Dishub Semarang Siap Kir Angkutan Online

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024