Sempat dilepas, mahasiswa pengedar sabu di Semarang kembali diringkus
Selasa, 12 Maret 2019 18:37 WIB
Wakapolrestabes Semarang AKBP Enrico Silalahi menunjukkan barang bukti penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika di Semarang, Selasa. (Foto: dok. Humas Polrestabes Semarang)
Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan pelaku oknum mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Rico Geger, yang sudah lama menjadi incaram polisi.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Enrico Silalahi di Semarang, Selasa, mengatakan, pelaku sempat ditangkap pada Desember 2018 lalu, namun harus dilepas karena tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Pelaku, lanjut dia, akhirnya diringkus kembali dengan barang bukti 2 gram Sabu-sabu yang akan dikirim ke pemesannya.
Polisi sendiri masih menelusuri asal usul barang haram tersebut, lanjut dia, yang diduga diperoleh dari seseorang yang masih diburu keberadaannya.
Termasuk, menurut dia, area yang menjadi pasar narkotika pelaku.
"Pelaku ini mahasiswa tetapi ditangkap di luar kampus, ini masih kami kembangkan lagi," katanya.
Sementara Rico Geger mengaku dirinya merupakan mahasiswa Jurusan Kehumasan Undip.
Saat ditangkap, Rico mengaku masih dalam masa cuti kuliah.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Enrico Silalahi di Semarang, Selasa, mengatakan, pelaku sempat ditangkap pada Desember 2018 lalu, namun harus dilepas karena tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Pelaku, lanjut dia, akhirnya diringkus kembali dengan barang bukti 2 gram Sabu-sabu yang akan dikirim ke pemesannya.
Polisi sendiri masih menelusuri asal usul barang haram tersebut, lanjut dia, yang diduga diperoleh dari seseorang yang masih diburu keberadaannya.
Termasuk, menurut dia, area yang menjadi pasar narkotika pelaku.
"Pelaku ini mahasiswa tetapi ditangkap di luar kampus, ini masih kami kembangkan lagi," katanya.
Sementara Rico Geger mengaku dirinya merupakan mahasiswa Jurusan Kehumasan Undip.
Saat ditangkap, Rico mengaku masih dalam masa cuti kuliah.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenag Pati cabut izin Ponpes Ndolo Kusumo buntut kekerasan seksual terhadap santriwati
07 May 2026 20:41 WIB
Polresta Pati : Dugaan pelecehan Ustadz AS pengasuh ponpes pada santri sejak 2020-2024
07 May 2026 19:18 WIB
Mantan Direktur Syariah Bank Jateng didakwa kasus dugaan korupsi Rp27,7 miliar
07 May 2026 19:13 WIB