Berikut aturan baru impor barang kiriman
Rabu, 10 Oktober 2018 17:51 WIB
Kantor Bea Cukai Tanjung Emas melaksanakan sosialisasi ketentuan impor barang kiriman kepada penyelenggara pos yang ada di Kota Semarang, Selasa (9/10). (Foto: Humas Bea Cukai).
Semarang – Bea Cukai per 10 Oktober 2018 mulai menerapkan aturan baru impor barang kiriman sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Djarot Nuswantoro menjelaskan ada beberapa aturan yang diperbarui sehingga penyelenggara pos wajib mengetahui sebelum mandatori.
Perubahan aturan tersebut, lanjut Djarot, terletak pada penurunan nilai pembebasan bea masuk dan pajak.
Nilai pembebasan bea masuk dan pajak (de minimis) di PMK 182/2016 telah ditetapkan untuk kiriman dengan nilai sampai dengan FOB USD 100 dan nilai tersebut cukup tinggi dibandingkan dengan beberapa negara termasuk negara-negara maju, sehingga pembebasan diturunkan menjadi FOB USD 75.
"PMK 112 ini juga bertujuan sebagai antisplitting, memberikan relaksasi kelengkapan elemen data perincian pos manifes, dan pemberitahuan pabean pemindahan penimbunan barang, mengakomodasi pembetulan SPPBMCP, serta menetapkan adanya dokumentasi atas pengembalian barang," tambah Djarot.
Pengenaan cukai atas vape juga tak luput diatur dalam PMK 112. Pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor diberikan untuk impor hasil tembakau lain dalam bentuk cairan sebesar 40 mililiter.
Aturan yang telah ditetapkan sejak September 2018 tersebut, mulai berlaku 10 Oktober 2018 dan Kantor Bea Cukai Tanjung Emas telah melaksanakan sosialisasi ketentuan impor barang kiriman kepada penyelenggara pos yang ada di Kota Semarang, Selasa (9/10).
Sosialisasi diberikan kepada dua penyelenggara pos yakni PT. Pos Indonesia (MPC Semarang), PT. Birotika Semesta (DHL), serta Asosiasi Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) Jawa Tengah.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Djarot Nuswantoro menjelaskan ada beberapa aturan yang diperbarui sehingga penyelenggara pos wajib mengetahui sebelum mandatori.
Perubahan aturan tersebut, lanjut Djarot, terletak pada penurunan nilai pembebasan bea masuk dan pajak.
Nilai pembebasan bea masuk dan pajak (de minimis) di PMK 182/2016 telah ditetapkan untuk kiriman dengan nilai sampai dengan FOB USD 100 dan nilai tersebut cukup tinggi dibandingkan dengan beberapa negara termasuk negara-negara maju, sehingga pembebasan diturunkan menjadi FOB USD 75.
"PMK 112 ini juga bertujuan sebagai antisplitting, memberikan relaksasi kelengkapan elemen data perincian pos manifes, dan pemberitahuan pabean pemindahan penimbunan barang, mengakomodasi pembetulan SPPBMCP, serta menetapkan adanya dokumentasi atas pengembalian barang," tambah Djarot.
Pengenaan cukai atas vape juga tak luput diatur dalam PMK 112. Pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor diberikan untuk impor hasil tembakau lain dalam bentuk cairan sebesar 40 mililiter.
Aturan yang telah ditetapkan sejak September 2018 tersebut, mulai berlaku 10 Oktober 2018 dan Kantor Bea Cukai Tanjung Emas telah melaksanakan sosialisasi ketentuan impor barang kiriman kepada penyelenggara pos yang ada di Kota Semarang, Selasa (9/10).
Sosialisasi diberikan kepada dua penyelenggara pos yakni PT. Pos Indonesia (MPC Semarang), PT. Birotika Semesta (DHL), serta Asosiasi Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) Jawa Tengah.
Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tim gabungan berhasil amankan 451 bungkus rokok ilegal tanpa cukai Jepara
18 December 2025 20:16 WIB
Bea Cukai Kudus berlakukan ultimum remedium pada 14 kasus rokok ilegal Januari hingga Oktober 2025
19 November 2025 14:29 WIB
Bea Cukai Cilacap musnahkan barang ilegal hasil penindakan senilai Rp1,3 miliar
11 November 2025 12:37 WIB
Terpopuler - Makro
Lihat Juga
HNSI Jatim ingatkan pengembangan energi pesisir harus cegah de-nelayanisasi
22 January 2026 3:13 WIB