Batang, ANTARA JATENG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, masih memproses pengusutan dugaan kasus penyelewengan dana desa (DD) pada 10 desa di daerah setempat.
Kepala Kejari Batang, Nova Elida Saragih di Batang, Minggu, mengatakan bahwa kejari akan terus mengawasi penyerapan dana desa karena ada beberapa desa yang diduga melakukan tindak penyelewengan anggaran.
"10 dari 249 desa yang kini telah dilaporkan bermain anggaran dana desa. Jika memang ada yang melanggar maka tentunya kami akan berikan tindakan," katanya.
Ia mengatakan dalam melakukan tugasnya, kejari akan dibantu oleh instansi lainnya seperti kepolisian dan pemkab.
"Oleh karena, terkait dengan 10 desa yang mencoba bermain dalam penggunaan dana desa akan kami secepat mungkin untuk menindaklanjuti atas laporan penyelewengan dana desaitu," katanya.
Ia minta pada para kepala desa menggunakan dana desa sesuai dengan peruntukannya dan tidak mencoba-coba untuk memenuhi keperluan pribadinya.
Kejari, kata dia, tidak akan berkompromi pada para pelaku tindak korupsi sebagai komitmen kejaksaan dalam hal upaya membrantas tindak korupsi.
"Kami sebagai aparatur negara wajib menyuarakan antikorupsi kepada masyarakat. Oleh karena kami berharap masyarakat dapat sadar hukum dan ikut aktif dalam aksi antikorupsi," katanya.
Kepala Kejari Batang, Nova Elida Saragih di Batang, Minggu, mengatakan bahwa kejari akan terus mengawasi penyerapan dana desa karena ada beberapa desa yang diduga melakukan tindak penyelewengan anggaran.
"10 dari 249 desa yang kini telah dilaporkan bermain anggaran dana desa. Jika memang ada yang melanggar maka tentunya kami akan berikan tindakan," katanya.
Ia mengatakan dalam melakukan tugasnya, kejari akan dibantu oleh instansi lainnya seperti kepolisian dan pemkab.
"Oleh karena, terkait dengan 10 desa yang mencoba bermain dalam penggunaan dana desa akan kami secepat mungkin untuk menindaklanjuti atas laporan penyelewengan dana desaitu," katanya.
Ia minta pada para kepala desa menggunakan dana desa sesuai dengan peruntukannya dan tidak mencoba-coba untuk memenuhi keperluan pribadinya.
Kejari, kata dia, tidak akan berkompromi pada para pelaku tindak korupsi sebagai komitmen kejaksaan dalam hal upaya membrantas tindak korupsi.
"Kami sebagai aparatur negara wajib menyuarakan antikorupsi kepada masyarakat. Oleh karena kami berharap masyarakat dapat sadar hukum dan ikut aktif dalam aksi antikorupsi," katanya.