BBPOM Semarang musnahkan obat tradisional ilegal senilai Rp 230 juta

785 Views

ANTARA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang memusnahkan ratusan jenis produk obat-obatan tradisional mengandung bahan kimia obat dan tanpa izin edar senilai Rp.230 Juta, pada Rabu (22/6). Produk ini merupakan hasil sitaan dari operasi penindakan BBPOM terhadap 2 distributor obat tradisional mengandung bahan kimia obat dan Tanpa Izin Edar (TIE) di Kabupaten Batang, dan seorang pengedar obat tradisional sejenis dari Kota Semarang. (Fx. Suryo Wicaksono/Rizky Bagus Dhermawan/Risbeyhi)