"Kami sudah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk pemerintah desa setempat. Kenyataannya, mereka memang sudah lama tidak diketahui keberadaannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Amran Lakoni didampingi Kasi Pidsus Paidi di Kudus, Jumat.
Surat panggilan yang dilayangkan hingga dua kali, juga belum ada tanda-tanda keempatnya hadir memenuhi panggilan.
Bahkan, lanjut dia, pihak keluarga tersangka juga tidak bersedia memberikan informasi terkait keberadaan mereka.
Meski demikian, dia mengaku, masih memberikan kesempatan kepada keempat tersangka tersebut untuk segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kudus.
Apabila bersedia menyerahkan diri, kata dia, kasusnya juga bisa cepat selesai.
"Jika memang tidak terbukti bersalah, mereka juga bisa bebas," ujarnya.
Keempat tersangka yang hingga kini belum diketahui keberadaannya itu, yakni Christina, Sofiyanto, Soekarno, dan Setyo Budi.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kejari Kudus menetapkan tujuh mantan pegawai BPR BKK Jati sebagai tersangka karena diduga terlibat.
Hanya saja, dari ketujuh tersangka tersebut tercatat baru tiga orang yang dianggap kooperatif, dua di antaranya berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Ketiga orang yang dianggap kooperatif tersebut, yakni Falia Fachri, Mukhlas, dan Saiful Hadi.