Kemenakertrans Belum Respons Soal TKI Overstayers
Razie ketika dihubungi dari Semarang, Jumat malam, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan data kepada Dirjen Binapenta Kemenakertrans RI Dr. Reyna Usman melalui Wakil Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Eva Kusuma Sundari. Namun, hingga hari ini belum ada jawaban.
"Padahal masa berakhirnya amnesti tinggal dua hari lagi, yakni 3 November 2013," kata Razie yang pernah berkerja di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Melihat batas waktu amnesti yang sudah di penghujung, menurut dia, sebaiknya pemerintah RI tetap mendesak pemulangan massal meski pada hari terakhir masa amnesti, Minggu (3/11).
"Paling tidak, akan mengurangi jumlah TKI overstayers yang terkatung-katung karena selama masa amnesti, 11 Mei 2013 hingga sekarang, mereka tidak punya tempat tinggal," ujarnya.
Para TKI yang melanggar izin tinggal (overstayers) tersebut, kata Razie, selalu merujuk Perwakilan RI di Saudi dan Imigrasi (Jawazat) Saudi selama masa amnesti. Jadi, dengan jumlah surat perjalanan laksana paspor (SPLP) yang sudah ada, bisa diperkirakan berapa armada laut yang dibutuhkan untuk memulangkan mereka.
"Jika kemungkinan untuk meminta perpanjangan masa amnesti tidak disetujui, saya harapkan Kementerian Luar Negeri bisa mendapatkan persetujuan pemulangan massal pada hari-hari terakhir amnesti menggunakan jalur pelayaran," katanya.
Guna mengantisipasi dampak dari berakhirnya masa amnesti, misalnya, majikan mereka memutus hubungan kerja dan mereka tidak memiliki tempat tinggal, Razie menyarankan agar pemerintah RI memfasilitasi penampungan sementara bagi TKI Overstayers sebelum mereka pulang ke Tanah Air.
"Kejadian di bawah Jembatan Kandara yang lalu sangat memprihatinkan dari segi kemanusiaan, segi kesehatan, segi hukum, dan sebagainya. Kita berharap kasus serupa jangan sampai terulang lagi," katanya.