Kemlu dan Kemenakertrans Diminta Respons Sinyal UEA
"Saya antusias ada sinyal positif dari pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) berupa 'undangan' kepada pemerintah pengirim buruh migran untuk membuat nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU)," katanya ketika dihubungi Antara dari Semarang, Rabu pagi.
Eva yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyatakan hal itu terkait dengan surat dari Menteri Luar Negeri UEA tertanggal 11 September 2013 perihal pekerja rumah yang intinya meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Abu Dhabi mulai 15 Oktober 2013 untuk menghentikan legalisasi kontrak kerja dan pesanan pekerjaan (job order) sampai pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah RI di Jakarta.
"Pemerintah RI tentu harus menangkap peluang tersebut mengingat bahwa selama ini para tenaga kerja Indonesia (TKI) 'diperdagangkan di negara-negara Teluk' oleh para agen setempat," ucapnya.
Tawaran itu, menurut dia, sejalan dengan salah satu poin rekomendasi Timwas DPR untuk TKI 2012 yang mendorong Pemerintah untuk hanya mengirim TKI ke negara-negara yang punya MoU bilateral dengan RI.
Kesempatan itu, lanjut dia, justru datang tanpa Kemlu dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) melakukan pendekatan-pendekatan sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah RI untuk tidak segera mewujudkannya.
PDI Perjuangan berharap pemerintah RI tidak mengulang kegagalan pembuatan MoU dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi akibat ego Kemenakertrans versus Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sehingga upaya pembuatan MoU oleh BNP2TKI dan Kemlu justru dimentahkan oleh Menakertrans.
"PDI Perjuangan juga berharap Kemlu segera mengambil inisiatif untuk mewujudkan MoU dengan UEA sehingga kita tidak meneruskan tradisi melegalkan trafiking warga negara Indonesia dengan mengirimkan mereka tanpa MoU," katanya.
Pendapat senada juga disampaikan oleh Syech Razie Ali Maula Dawilah, pemerhati tenaga kerja Indonesia (TKI). Mantan staf KBRI Abu Dhabi, UEA, ini mengatakan, "Jika tetap mengirim TKI ke negara penempatan tanpa MOU, sama dengan Pemerintah melegalkan 'human trafficking' (perdagangan manusia)."