Ketua majelis hakim Masud di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,417 miliar subsider 1 tahun kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Jamaluddien Malik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan primer dan kedua.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jamaluddien Malik selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta, apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan," kata Masud.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp5,41 miliar subsider 3 tahun kurungan.
"Mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5,41 miliar kepada negara subsider 1 tahun pidana penjara," katanya.
Majelis hakim menilai bahwa Jamaluddien terbukti menerima hadiah berdasarkan pasal 12 huruf a UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua, menerima gratifikasi pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum membuka blokir terhadap mobil yang Jamalueddien.
"Menyatakan pemblokiran mobil Pajero Sport Dakkar B 150 JMK harus dibuka," kata hakim Masud karena dinilai tidak terkait dengan perbuatan pidana.
Atas putusan ini, Jamaluddien menyatakan pikir-pikir. "Saya menggunakan waktu pikir-pikir," kata Jamaluddien.
Jaksa KPK juga menaytakan pikir-pikir. "Kami akan melihat secara keseluruhan ini putusan bukan hanya besaran vonis," kata jaksa KPK Abdul Basir seusai sidang.