Logo Header Antaranews Jateng

Membaca arah baru Negara: Kebijakan WFH vis a vis efisiensi energi

Rabu, 8 April 2026 16:22 WIB
Image Print
Seorang pegawai pemerintah menuntun sepeda saat berangkat kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/4/2026). Pemerintah Kabupaten Bogor mulai menerapkan kebijakan menggunakan sepeda hingga jalan kaki untuk berangkat kerja kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bogor  di setiap hari Rabu, sebagai upaya untuk menekan konsumsi energi di tengah kondisi global yang tidak menentu, kebijakan itu juga dibarengi dengan penerapan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi ASN di lingkungan Pemkab Bogor. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc. (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)

Semarang (ANTARA) - Perubahan besar dalam tata kelola negara sering hadir dalam bentuk yang tampak sederhana. Kebijakan *work from home* (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mulai berjalan sejak April 2026 adalah salah satunya. Sekilas, ia hanya mengatur satu hari kerja dari rumah setiap pekan. Namun jika dibaca lebih dalam, kebijakan ini bukan sekadar pengaturan teknis, melainkan upaya serius negara untuk menata ulang cara kerja birokrasi sekaligus menekan beban energi dan anggaran.

Melalui dorongan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, negara mulai menggeser orientasi kerja dari kehadiran fisik menuju capaian kinerja. ASN tetap bekerja dengan jam dan target yang sama, tetapi tidak lagi harus selalu berada di kantor. Pointers adalah negara seolah sedang mengatakan: produktivitas tidak lagi ditentukan oleh absensi, melainkan oleh hasil nyata.

Menariknya, gagasan bekerja dari rumah bukan sepenuhnya hal baru dalam sejarah. Jauh sebelum kantor modern terbentuk, banyak aktivitas ekonomi justru dilakukan dari rumah. Pada masa pra-industri di Eropa, sistem *putting-out system* atau kerja rumahan menjadi pola umum, di mana para pengrajin memproduksi barang—seperti tekstil—dari rumah mereka sendiri untuk kemudian didistribusikan oleh pedagang. Bahkan di banyak peradaban agraris, rumah bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga pusat produksi dan kerja.

Revolusi industri-lah yang kemudian memusatkan kerja ke pabrik dan kantor, menciptakan budaya kerja berbasis lokasi yang bertahan hingga hari ini. Dalam konteks itu, WFH modern sesungguhnya bukan hal sepenuhnya baru, melainkan semacam “kembali” ke pola lama, namun dengan dukungan teknologi digital.

Perbedaan mendasar antara masa lalu dan sekarang terletak pada teknologi. Jika dulu kerja dari rumah dibatasi oleh ruang dan komunikasi, kini internet dan sistem digital memungkinkan koordinasi berlangsung tanpa hambatan geografis. Inilah yang membuat WFH hari ini memiliki potensi yang jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Pemikiran ini sejalan dengan pandangan Peter Drucker yang menekankan bahwa kinerja harus diukur dari hasil, bukan sekadar aktivitas. Dalam kerangka ini, WFH menjadi alat untuk mendorong birokrasi keluar dari rutinitas administratif menuju orientasi yang lebih produktif.

Literatur kontemporer seperti *Remote: Office Not Required* karya Jason Fried dan David Heinemeier Hansson juga memperkuat argumen tersebut. Mereka menunjukkan bahwa kerja jarak jauh dapat meningkatkan fokus dan efisiensi, selama didukung sistem yang tepat. Namun, seperti banyak konsep manajemen lainnya, keberhasilan selalu bergantung pada implementasi.

Dalam konteks Indonesia, WFH tidak berdiri sendiri. Ia menjadi bagian dari paket kebijakan efisiensi yang lebih luas. Pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas, mengurangi perjalanan dinas, dan menekan biaya operasional. Semua ini diarahkan untuk mengurangi konsumsi energi dan menjaga stabilitas anggaran di tengah tekanan global.

Logikanya sederhana: ketika jutaan ASN tidak bepergian satu hari dalam seminggu, konsumsi bahan bakar turun. Ketika kantor tidak beroperasi penuh, penggunaan listrik berkurang. Dalam skala nasional, penghematan ini menjadi signifikan.

Namun yang lebih penting, kebijakan ini mencerminkan perubahan cara berpikir negara. Efisiensi tidak lagi sekadar pemotongan anggaran, tetapi pengelolaan sumber daya yang lebih cerdas.

Jika dibandingkan dengan negara lain, langkah Indonesia ini berada dalam arus global yang sama. Di Belanda dan Inggris, kerja fleksibel telah menjadi bagian dari kebijakan ketenagakerjaan. Sementara di Jepang, konsep *telework* didorong untuk mengurangi kepadatan kota dan meningkatkan kualitas hidup pekerja.

Namun perbedaan konteks tetap penting. Negara-negara tersebut memiliki infrastruktur digital yang lebih merata dan budaya kerja berbasis kepercayaan yang lebih mapan. Indonesia masih berada dalam tahap transisi.

Di sinilah tantangan muncul.

Kesiapan infrastruktur menjadi persoalan pertama. Tidak semua wilayah memiliki akses internet yang stabil. Tanpa dukungan ini, kerja jarak jauh berisiko tidak optimal.

Kedua, budaya kerja. Perubahan dari pengawasan langsung ke sistem berbasis kepercayaan membutuhkan waktu. Tidak semua organisasi siap untuk itu.

Ketiga, kualitas layanan publik. Negara harus memastikan bahwa fleksibilitas kerja tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Namun di balik tantangan tersebut, peluang yang terbuka juga besar. WFH dapat menjadi pemicu percepatan digitalisasi birokrasi, mendorong efisiensi jangka panjang, dan bahkan berkontribusi pada pengurangan emisi karbon.

Pada akhirnya, kebijakan WFH ini bukan sekadar soal bekerja dari rumah. Ia adalah bagian dari upaya negara untuk beradaptasi dengan zaman yang berubah cepat. Dunia tidak lagi bergerak dalam pola yang sama seperti sebelumnya, dan negara dituntut untuk ikut berubah.

Apakah kebijakan ini akan berhasil? Jawabannya belum pasti.

Ia akan diuji oleh praktik, oleh disiplin, dan oleh kesiapan sistem.

Namun satu hal jelas: negara sedang mencoba keluar dari cara lama.

Dan mungkin, seperti dalam sejarahnya, kerja tidak pernah benar-benar terikat pada satu tempat. Ia selalu mengikuti zaman—dan kini, zaman itu membawa kita kembali bekerja, bahkan dari rumah.

*Pemerhati Kebijakan Publik LHKP PWM Jawa Tengah



Oleh

COPYRIGHT © ANTARA 2026