
Kejari ajukan banding putusan korupsi IPAL RSUD Temanggung

Temanggung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung mengajukan upaya banding atas putusan perkara korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Temanggung yang telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Arifin Arsyad, di Temanggung, Kamis, menyampaikan terdapat tiga terdakwa dalam perkara tersebut yang telah dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim.
Ketiga terdakwa yakni RW (63) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Penunjang Medis Non Medis RSUD Temanggung, kemudian MR (39), Direktur CV Barata Mulia sebagai penyedia barang dan jasa, serta JS (48) yang berperan sebagai perantara atau marketing.
"Putusan sudah dibacakan pada Kamis (26/3). Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah dengan vonis antara 2,5 tahun hingga 3 tahun penjara," katanya.
Dalam amar putusan, RW dan JS masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, sedang MR dijatuhi pidana 3 tahun penjara. Selain itu, ketiganya juga dikenai denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Meski seluruh terdakwa terbukti bersalah, Kejari Temanggung memutuskan untuk mengajukan banding.
Langkah tersebut diambil karena adanya perbedaan antara tuntutan jaksa dengan putusan hakim, terutama dalam penerapan pasal dan besaran hukuman.
"Kami melakukan upaya banding sebagai bagian dari langkah hukum. Ada beberapa hal yang masih perlu kami dalami," katanya.
Ia menuturkan, perkara ini merupakan kasus lama yang bermula sejak 2019. Proses penanganan pun memakan waktu panjang hingga masuk tahap persidangan pada November 2025, dengan menghadirkan banyak saksi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Temanggung Nuraisya Rachmaratri, mengungkapkan sebelumnya jaksa menuntut hukuman lebih berat terhadap para terdakwa.
"Untuk RW dan JS kami tuntut masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara, sedangkan MR dituntut 4 tahun penjara, dengan denda Rp100 juta," katanya.
Denda tersebut, katanya, dapat diangsur selama 10 bulan. Namun apabila tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Ia menegaskan, meski putusan hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Hal inilah yang menjadi dasar pengajuan banding.
"Yang menjadi perhatian kami adalah penerapan pasal oleh majelis hakim serta perbedaan dari tuntutan," katanya.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
