Logo Header Antaranews Jateng

Pemprov Jateng aktifkan Posko THR siap tampung aduan pekerja

Rabu, 4 Maret 2026 19:55 WIB
Image Print
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng Ahmad Aziz. ANTARA/Zuhdiar Laeis

Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengaktifkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memfasilitasi pengaduan para pekerja yang tidak terpenuhi haknya untuk mendapatkan THR dari perusahaannya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng Ahmad Aziz di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa Posko THR beroperasi pada 2–31 Maret 2026.

Ia memastikan pengawasan ketat terhadap pemberian THR Idul Fitri 2026, dengan mengaktifkan Posko THR di Kantor Disnakertrans Jateng, serta enam Satwasker di Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan.

Selain layanan langsung di kantor pada jam kerja, kata dia, pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal daring, yakni LaporGub.

Kemudian, lewat Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan (Siladu) Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta WhatsApp di nomor 081919524945 (aduan), dan 082230376218 (konsultasi).

Menurut dia, pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditindaklanjuti melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Ia mengaku telah mendapatkan arahan dari Gubernur Jateng untuk memastikan perusahaan menunaikan kewajiban, serta berupaya menyampaikan informasi dan menanggapi keluhan pekerja dengan respons cepat.

"Prinsipnya, pemerintah hadir (untuk memastikan perusahaan, red.) memberikan kesejahteraan dalam konteks hari raya, yang dibayarkan sekali dalam setahun," katanya.

Sesuai ketentuan, kata dia, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu kali gaji, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional.

Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap berhak atas THR apabila hubungan kerja berakhir dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya.

Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, jumlah perusahaan di Jateng mencapai 263.832 orang, dengan total pekerja sekitar 2.497.000 orang yang berhak menerima THR.

Aziz mengingatkan perusahaan agar tidak melanggar ketentuan, karena pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan dan tertulis.

"Jika nota pemeriksaan pertama dan kedua diabaikan, dapat dikenakan sanksi lain," tegasnya.

Ia menyebutkan ada sekitar 100 aduan terkait pemberian THR pada 2025, dan 92 laporan telah diselesaikan, sedangkan delapan kasus belum tuntas karena kondisi perusahaan yang mengalami masalah, seperti pailit.

Dalam pengawasan pembayaran THR bagi perusahaan, Pemprov Jateng juga bekerja sama dengan 35 pemerintah kabupaten/kota.



Baca juga: Wali Kota Semarang: harga cabai rawit melambung tinggi



Pewarta:
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026