Pati (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menerima hibah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang berlokasi di Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, dengan nilai aset mencapai Rp18,4 miliar.
"Pemkab Pati diserahi hibah barang milik negara berupa satu unit bangunan, berupa TPA yang ada di Sukoharjo senilai Rp18,4 miliar yang dibangun pada tahun 2017," kata Penjabat Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko di Pati, Selasa.
Ia mengungkapkan acara serah terima Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Pemkab Pati berlangsung di Hotel Novotel Semarang, Senin (9/9).
Dengan adanya serah terima aset tersebut, kata dia, pemerintah daerah kini memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan TPA.
"Selama ini status TPA tersebut masih barang milik negara, kini kami memiliki tanggung jawab untuk mencatat sebagai barang milik daerah, kemudian mendanai pemeliharaan dan operasionalnya, serta memanfaatkan dan merawatnya secara optimal," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang baik bagi masyarakat.
"Pengelolaan sampah menjadi sangat penting agar masyarakat tertib membuang sampah dan sampah dapat berguna untuk pemanfaatan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Demak latih santri kelola sampah kurangi timbulan di TPA