Semarang (ANTARA) - Mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus Imam Triyanto tidak merasa bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang-cabang olahraga tersebut pada 2021 hingga 2023 yang merugikan negara Rp2,3 miliar.
"Untuk periode 2021 dan 2022 saya tidak merasa bersalah. Kalau 2023, saya tidak menyelesaikan masa kepemimpinan sebagai ketua," kata Imam saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.
Selain itu, terdakwa juga menegaskan tidak akan mengembalikan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Ia menilai jika memang terjadi penyalahgunaan dalam keuangan KONI Kudus, maka hal tersebut bukan hanya merupakan tanggung jawab ketua.
"Kalau memang ada kerugian negara. Tidak sepatutnya hanya saya yang menanggung," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah itu.
Imam mengakui sering menalangi kebutuhan operasional KONI di awal-awal tahun dari uang pribadi maupun utang.
Utang maupun uang pribadi tersebut, lanjut dia, dikembalikan setelah dana hibah untuk KONI dicairkan.
Menurut dia, dana hibah untuk KONI Kudus tidak pernah cair tepat waktu di awal tahun.
"Kalau cair di April atau Mei, tidak pernah tepat waktu," tambahnya.
Atas pemeriksaan terdakwa tersebut, proses pembuktian dalam perkara dugaan dana hibah KONI Kabupaten Kudus telah selesai dan akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada sidang yang akan datang.
Sebelumnya, mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus, Imam Triyanto, diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang-cabang olahraga tersebut merugikan negara Rp2,3 miliar untuk anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Berita Terkait
Mantan kepala puskesmas di Purbalingga dihukum 1 tahun terbukti korupsi
Rabu, 20 November 2024 21:26 Wib
Istri Tom Lembong hadiri sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel
Rabu, 20 November 2024 10:52 Wib
Anggota Pokja proyek perkeretaapian di Purwokerto mengaku terima sejumlah uang
Senin, 18 November 2024 20:36 Wib
Gara-gara pungli, mantan lurah di Semarang dihukum empat tahun
Rabu, 13 November 2024 20:00 Wib
MPWN Jateng bacakan putusan sidang dan gelar perkara notaris
Rabu, 13 November 2024 17:16 Wib
PPK proyek perkeretaapian Purwokerto didakwa terima suap Rp55,6 miliar
Senin, 28 Oktober 2024 13:33 Wib
Sidang Paripurna MPR setujui pembentukan tiga badan baru
Kamis, 3 Oktober 2024 14:01 Wib
Netanyahu naik mimbar Sidang Umum PBB, Indonesia "walkout"
Sabtu, 28 September 2024 5:38 Wib