Cilacap (ANTARA) - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggelar FGD Penyusunan Standar Pengamanan, Rabu (4/9), untuk meningkatkan kualitas dan menjaga standar pelaksanaan tugas pemasyarakatan khususnya di bidang pengamanan.
Direktur Pengamanan dan Intelijen, Teguh Yuswardhie, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam merumuskan kebijakan keamanan yang lebih efektif dan responsif terhadap kondisi lapangan.
"Urgensi penyusunan standar menjadi prioritas utama yang harus tuntas pada tahun ini, guna menekan angka gangguan keamanan serta memaksimalkan program penyelenggaraan layanan pemasyarakatan," tegasnya.
Lebih lanjut, Teguh juga menggarisbawahi peran penting sinergi dengan berbagai pemangku, seperti International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP) dan Center Detention Studies (CDS), yang selama ini aktif memberikan dukungan berupa pelatihan dan edukasi bagi petugas di lapangan.
"Partisipasi serta sinergi dari para pemangku sangat membantu kami dalam mewujudkan stabilitas keamanan dan ketertiban di lapas, rutan, dan LPKA," ujarnya.
Kegiatan FGD ini diharapkan dapat menghasilkan sebuah rancangan standar pengamanan yang komprehensif dan aplikatif, mampu menjawab berbagai tantangan di lapangan serta meningkatkan profesionalisme petugas pengamanan. Teguh juga menegaskan bahwa regulasi yang dihasilkan haruslah praktis dan mudah diimplementasikan.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto mengapresiasi penyelenggaraan FGD di Cilacap dan Nusakambangan yang merupakan wilayah proyek percontohan pemasyarakatan.
“Semoga dari sini dapat menghasilkan beberapa regulasi yang bisa dijalankan secara langsung dan bertahap bisa diimplementasikan ke UPT lainnya,” kata Tejo.
Ia pun turut menekankan bahwa setiap aturan regulasi harus dibarengi dengan adanya pedoman. Di mana pada saat penyusunan rancangan Standar Penindakan Gangguan Keamanan dan Ketertiban perlu memperhatikan setiap poin yang berhubungan dengan tugas fungsi pemasyarakatan dibuat petunjuk teknis untuk melindungi orang, sarana prasarana, dan lingkungan kerja.
Tampak mengikuti kegiatan di Atrium Hotel Cilacap antara lain Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Ditjenpas, Senior Corrections Advisor dari ICITAP, Direktur Program CDS, Kepala UPT Pemasyarakatan Jawa Tengah atau perwakilannya, serta Kepala Pokja/Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya dan Penanggungjawab Bidang Ditjenpas. ***