Penerapan retribusi elektronik di pasar tradisional di Kudus diperluas
Kudus (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memperluas penerapan pembayaran retribusi pasar tradisional secara elektronik (e-retribusi) yang semula hanya di dua pasar, selanjutnya diterapkan di tiga pasar tradisional lainnya untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
"Retribusi elektronik yang sudah berjalan saat ini, yakni di Pasar Kliwon dan Pasar Bitingan. Sedangkan tambahannya nanti di Pasar Baru, Pasar Jember, dan Pasar Mijen," kata Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Albertus Harys Yunanto di Kudus, Selasa.
Pemberlakuan pembayaran retribusi pasar tradisional secara elektronik tersebut, kata dia, Dinas Perdagangan menggandeng Bank Jateng.
Bank Jateng sebagai mitra kerja sama, nantinya yang akan menyediakan kartu retribusi elektronik sebagai pembayaran retribusi sesuai jumlah pedagang di masing-masing pasar.
"Selain itu, Bank Jateng juga yang akan menyediakan alat elektronik data capture (EDC) android atau mobile point of sale (MPOS) untuk menerima pembayaran para pedagang," ujarnya.
Nantinya, kata dia, Dinas Perdagangan akan menyiapkan petugas yang mendatangi masing-masing kios pedagang untuk menarik retribusi. Selanjutnya, pedagang cukup menempelkan kartu e-retribusinya pada alat tersebut, kemudian muncul saldo yang akan dipotong sesuai jumlah retribusi yang harus dibayarkan.
Besarnya retribusi yang akan dibayar disesuaikan dengan luas kios yang digunakan untuk berjualan.
Adanya penerapan retribusi elektronik memberikan dampak positif karena tunggakan retribusi bisa ditekan. Sehingga penggunaannya diperluas ke pasar lain setelah dua pasar yang lebih dahulu diberlakukan.
Penarikan retribusi secara elektronik yang menjadi percontohan merupakan Pasar Kliwon dengan jumlah pedagang mencapai 2.000 orang. Pemberlakuannya dimulai awal Februari 2019, sedangkan di Pasar Bitingan dengan jumlah pedagang yang mencapai seribuan pedagang diberlakukan pada Juni 2022.
Pedagang juga diminta dukungannya dengan membayar retribusi secara disiplin, karena dana yang terkumpul akan menjadi salah satu sumber PAD Pemkab Kudus yang nantinya digunakan untuk membiayai sejumlah program pembangunan di Kabupaten Kudus.
Sementara realisasi penerimaan retribusi pasar tradisional di Kudus hingga Juli 2024 mencapai Rp5,83 miliar atau 36,99 persen dari target penerimaan selama setahun sebesar Rp15,7 miliar.
Baca juga: Pembangunan Pasar Babe Kudus tunggu penghapusan aset bangunan
"Retribusi elektronik yang sudah berjalan saat ini, yakni di Pasar Kliwon dan Pasar Bitingan. Sedangkan tambahannya nanti di Pasar Baru, Pasar Jember, dan Pasar Mijen," kata Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Albertus Harys Yunanto di Kudus, Selasa.
Pemberlakuan pembayaran retribusi pasar tradisional secara elektronik tersebut, kata dia, Dinas Perdagangan menggandeng Bank Jateng.
Bank Jateng sebagai mitra kerja sama, nantinya yang akan menyediakan kartu retribusi elektronik sebagai pembayaran retribusi sesuai jumlah pedagang di masing-masing pasar.
"Selain itu, Bank Jateng juga yang akan menyediakan alat elektronik data capture (EDC) android atau mobile point of sale (MPOS) untuk menerima pembayaran para pedagang," ujarnya.
Nantinya, kata dia, Dinas Perdagangan akan menyiapkan petugas yang mendatangi masing-masing kios pedagang untuk menarik retribusi. Selanjutnya, pedagang cukup menempelkan kartu e-retribusinya pada alat tersebut, kemudian muncul saldo yang akan dipotong sesuai jumlah retribusi yang harus dibayarkan.
Besarnya retribusi yang akan dibayar disesuaikan dengan luas kios yang digunakan untuk berjualan.
Adanya penerapan retribusi elektronik memberikan dampak positif karena tunggakan retribusi bisa ditekan. Sehingga penggunaannya diperluas ke pasar lain setelah dua pasar yang lebih dahulu diberlakukan.
Penarikan retribusi secara elektronik yang menjadi percontohan merupakan Pasar Kliwon dengan jumlah pedagang mencapai 2.000 orang. Pemberlakuannya dimulai awal Februari 2019, sedangkan di Pasar Bitingan dengan jumlah pedagang yang mencapai seribuan pedagang diberlakukan pada Juni 2022.
Pedagang juga diminta dukungannya dengan membayar retribusi secara disiplin, karena dana yang terkumpul akan menjadi salah satu sumber PAD Pemkab Kudus yang nantinya digunakan untuk membiayai sejumlah program pembangunan di Kabupaten Kudus.
Sementara realisasi penerimaan retribusi pasar tradisional di Kudus hingga Juli 2024 mencapai Rp5,83 miliar atau 36,99 persen dari target penerimaan selama setahun sebesar Rp15,7 miliar.
Baca juga: Pembangunan Pasar Babe Kudus tunggu penghapusan aset bangunan