Bupati Purbalingga minta jangan ada pungutan dalam PPDB
Purbalingga (ANTARA) - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengingatkan seluruh sekolah di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, agar tidak melakukan pungutan apa pun dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
"Jalankan PPDB di sekolah masing-masing dengan baik, berkualitas, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tidak diskriminatif. PPDB tidak pungut anggaran sepeser pun," katanya dalam kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga di Aula SMP Negeri 3 Purbalingga, Selasa.
Dia mengatakan saat ini sekolah tidak hanya mendapat pengawasan dari dinas terkait, tetapi juga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Oleh karena itu, kata dia, harus diupayakan semaksimal mungkin agar tidak ada permasalahan dalam pelaksanaan PPDB.
Bahkan, lanjut dia, Ombudsman sering turun ketika ada laporan dari masyarakat terkait dengan PPDB.
Terkait dengan hal itu, dia mengharapkan semua pihak berkomitmen untuk betul-betul mengawal PPDB dengan baik karena menyangkut citra Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
"Khusus untuk Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, saya minta untuk ikut mendukung PPDB," katanya.
Dalam hal ini, kata dia, Dinkominfo Kabupaten Purbalingga harus memastikan peladen (server) dan jaringan dapat berjalan lancar selama pelaksanaan PPDB daring, sedangkan Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga diharapkan ikut membantu dalam hal dukungan data kependudukan.
Sosialisasi PPDB daring tersebut juga diisi dengan penandatanganan pakta integritas yang dilakukan oleh Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Purbalingga Subarno dan Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan Setyadi yang disaksikan Bupati Purbalingga.
Inti pakta integritas tersebut di antaranya menyatakan panitia PPDB akan menyelenggarakan PPDB dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi serta tidak akan melakukan tindakan koruptif dan tidak menerima gratifikasi.
Sementara itu, Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan Setyadi mengatakan PPDB yang dilaksanakan secara daring di Purbalingga baru pada jenjang SMP dan sepenuhnya telah ditanggung APBD.
Menurut dia, PPDB daring tahun ajaran 2024/2025 di Purbalingga diselenggarakan oleh 60 SMP yang terdiri atas 52 SMP negeri dan 8 SMP swasta
"Daya tampung satuan pendidikan SMP tahun ajaran 2024/2025 dari seluruh SMP negeri dan swasta di Purbalingga ada 11.776 siswa. Belum termasuk yang ada di MTs," katanya.
Ia mengatakan pelaksanaan PPDB terdiri atas beberapa jalur, yakni untuk jenjang SD meliputi jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali, sedangkan jenjang SMP meliputi jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan jalur zonasi khusus untuk mengakomodasi zonasi sekolah yang kadang secara koordinat memungkinkan tetapi secara geografis tidak memungkinkan.
Dalam hal ini, dia mencontohkan SD Negeri 4 Bukateja secara koordinat masuk zonasi SMP Negeri 1 Kaligondang namun secara geografis tidak memungkinkan karena terhalang sungai besar.
"Oleh karena itu, kami memberikan solusi yang realistis," kata Tri Gunawan.
"Jalankan PPDB di sekolah masing-masing dengan baik, berkualitas, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tidak diskriminatif. PPDB tidak pungut anggaran sepeser pun," katanya dalam kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga di Aula SMP Negeri 3 Purbalingga, Selasa.
Dia mengatakan saat ini sekolah tidak hanya mendapat pengawasan dari dinas terkait, tetapi juga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Oleh karena itu, kata dia, harus diupayakan semaksimal mungkin agar tidak ada permasalahan dalam pelaksanaan PPDB.
Bahkan, lanjut dia, Ombudsman sering turun ketika ada laporan dari masyarakat terkait dengan PPDB.
Terkait dengan hal itu, dia mengharapkan semua pihak berkomitmen untuk betul-betul mengawal PPDB dengan baik karena menyangkut citra Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
"Khusus untuk Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, saya minta untuk ikut mendukung PPDB," katanya.
Dalam hal ini, kata dia, Dinkominfo Kabupaten Purbalingga harus memastikan peladen (server) dan jaringan dapat berjalan lancar selama pelaksanaan PPDB daring, sedangkan Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga diharapkan ikut membantu dalam hal dukungan data kependudukan.
Sosialisasi PPDB daring tersebut juga diisi dengan penandatanganan pakta integritas yang dilakukan oleh Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Purbalingga Subarno dan Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan Setyadi yang disaksikan Bupati Purbalingga.
Inti pakta integritas tersebut di antaranya menyatakan panitia PPDB akan menyelenggarakan PPDB dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi serta tidak akan melakukan tindakan koruptif dan tidak menerima gratifikasi.
Sementara itu, Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan Setyadi mengatakan PPDB yang dilaksanakan secara daring di Purbalingga baru pada jenjang SMP dan sepenuhnya telah ditanggung APBD.
Menurut dia, PPDB daring tahun ajaran 2024/2025 di Purbalingga diselenggarakan oleh 60 SMP yang terdiri atas 52 SMP negeri dan 8 SMP swasta
"Daya tampung satuan pendidikan SMP tahun ajaran 2024/2025 dari seluruh SMP negeri dan swasta di Purbalingga ada 11.776 siswa. Belum termasuk yang ada di MTs," katanya.
Ia mengatakan pelaksanaan PPDB terdiri atas beberapa jalur, yakni untuk jenjang SD meliputi jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali, sedangkan jenjang SMP meliputi jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan jalur zonasi khusus untuk mengakomodasi zonasi sekolah yang kadang secara koordinat memungkinkan tetapi secara geografis tidak memungkinkan.
Dalam hal ini, dia mencontohkan SD Negeri 4 Bukateja secara koordinat masuk zonasi SMP Negeri 1 Kaligondang namun secara geografis tidak memungkinkan karena terhalang sungai besar.
"Oleh karena itu, kami memberikan solusi yang realistis," kata Tri Gunawan.