Ombudsman Jateng ingatkan perlu sistem validasi piagam kejuaraan secara akurat
Semarang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menilai perlunya sistem untuk pengawasan dan validasi secara komprehensif terhadap piagam kejuaraan yang akan dipakai seseorang mendaftar sekolah.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng Siti Farida di Semarang, Jumat, menyampaikan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak menyikapi piagam kejuaraan yang akhirnya dianulir.
"Bahwa terkait dengan integritas, semuanya, baik penyelenggara, sistem, maupun prosesnya itu kan memang sesuatu mendasar untuk dijaga dan ditegakkan bersama," katanya.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat Jateng, Biro Hukum Setda Jateng yang semuanya sepakat untuk menegakkan integritas.
"Itu membutuhkan satu sistem pengawasan dan validasi betul-betul komprehensif. Ke depan, kami juga sudah mendiskusikan pentingnya validasi lebih akurat terkait produk-produk piagam," katanya.
Pihaknya tidak menyalahkan siapapun karena mempercayai bahwa semua pihak pasti mengikhtiarkan pendidikan yang terbaik untuk anak-anaknya.
Namun, ia menyarankan semua pihak untuk sama-sama mengevaluasi diri, termasuk orang tua siswa, hingga Dinas Pendidikan kabupaten/kota meski jenjang SMA sederajat merupakan kewenangan provinsi.
Dari temuan Ombudsman, kata dia, sistem PPDB SMA/SMK Jateng secara umum sudah baik, tetapi ada kekurangan-kekurangan yang harus dibenahi.
"Kami memahami bersama bahwa sistem tadi upaya pemerintah untuk menciptakan pendidikan berkeadilan, dengan akses dan mudah dijangkau semua pihak. Bahwa ini masih ada kendala-kendala, ini yang diperbaiki, tapi kan tidak mungkin kita mengatakan (mengubah, red.) sistemnya, Karena tidak boleh lupa dari sejarah bahwa ini merupakan bagian atau koreksi dari (sistem PPDB, red.) sebelumnya," kata Farida.
Sebelumnya, Pemprov Jateng telah memutuskan untuk menganulir nilai piagam kejuaraan Malaysia International Virtual Band Championships 2022 pada PPDB SMA/SMK negeri Jateng 2024 karena keabsahan diragukan.
"Hasilnya disimpulkan bahwa piagam penghargaan dari kejuaraan Malaysia International Marching Band Virtual Championship 2022 diragukan keabsahannya," kata Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana di Semarang, Rabu (10/7).
Oleh karena itu, kata dia, piagam tersebut direkomendasikan tidak sebagai penambah nilai komponen akhir PPDB jalur prestasi.
Keputusan itu diambil setelah melalui penelusuran dan penelitian yang dilakukan Tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Provinsi Jateng terhadap dokumen yang diperlukan.
Selain itu, dengan meminta keterangan kepada orang tua calon peserta didik, unsur sekolah, komite sekolah, pembina dan pelatih marching band, dan Pengurus Drumband Indonesia (PDBI) Jateng.
Telah dilakukan pula pembahasan bersama dengan tim PPDB, Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jateng, Biro Hukum Setda Jateng, dan beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Atas rekomendasi tersebut, kata dia, calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi dari jalur prestasi tersebut tetap dapat mengikuti PPDB.
Namun, kata dia, hanya dihitung berdasarkan nilai rapor dari semester 1 sampai dengan semester 5.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng Siti Farida di Semarang, Jumat, menyampaikan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak menyikapi piagam kejuaraan yang akhirnya dianulir.
"Bahwa terkait dengan integritas, semuanya, baik penyelenggara, sistem, maupun prosesnya itu kan memang sesuatu mendasar untuk dijaga dan ditegakkan bersama," katanya.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat Jateng, Biro Hukum Setda Jateng yang semuanya sepakat untuk menegakkan integritas.
"Itu membutuhkan satu sistem pengawasan dan validasi betul-betul komprehensif. Ke depan, kami juga sudah mendiskusikan pentingnya validasi lebih akurat terkait produk-produk piagam," katanya.
Pihaknya tidak menyalahkan siapapun karena mempercayai bahwa semua pihak pasti mengikhtiarkan pendidikan yang terbaik untuk anak-anaknya.
Namun, ia menyarankan semua pihak untuk sama-sama mengevaluasi diri, termasuk orang tua siswa, hingga Dinas Pendidikan kabupaten/kota meski jenjang SMA sederajat merupakan kewenangan provinsi.
Dari temuan Ombudsman, kata dia, sistem PPDB SMA/SMK Jateng secara umum sudah baik, tetapi ada kekurangan-kekurangan yang harus dibenahi.
"Kami memahami bersama bahwa sistem tadi upaya pemerintah untuk menciptakan pendidikan berkeadilan, dengan akses dan mudah dijangkau semua pihak. Bahwa ini masih ada kendala-kendala, ini yang diperbaiki, tapi kan tidak mungkin kita mengatakan (mengubah, red.) sistemnya, Karena tidak boleh lupa dari sejarah bahwa ini merupakan bagian atau koreksi dari (sistem PPDB, red.) sebelumnya," kata Farida.
Sebelumnya, Pemprov Jateng telah memutuskan untuk menganulir nilai piagam kejuaraan Malaysia International Virtual Band Championships 2022 pada PPDB SMA/SMK negeri Jateng 2024 karena keabsahan diragukan.
"Hasilnya disimpulkan bahwa piagam penghargaan dari kejuaraan Malaysia International Marching Band Virtual Championship 2022 diragukan keabsahannya," kata Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana di Semarang, Rabu (10/7).
Oleh karena itu, kata dia, piagam tersebut direkomendasikan tidak sebagai penambah nilai komponen akhir PPDB jalur prestasi.
Keputusan itu diambil setelah melalui penelusuran dan penelitian yang dilakukan Tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Provinsi Jateng terhadap dokumen yang diperlukan.
Selain itu, dengan meminta keterangan kepada orang tua calon peserta didik, unsur sekolah, komite sekolah, pembina dan pelatih marching band, dan Pengurus Drumband Indonesia (PDBI) Jateng.
Telah dilakukan pula pembahasan bersama dengan tim PPDB, Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jateng, Biro Hukum Setda Jateng, dan beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Atas rekomendasi tersebut, kata dia, calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi dari jalur prestasi tersebut tetap dapat mengikuti PPDB.
Namun, kata dia, hanya dihitung berdasarkan nilai rapor dari semester 1 sampai dengan semester 5.