Semarang (ANTARA) - Mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Imam Triyanto, diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang-cabang olahraga tersebut pada kurun 2021-2023 hingga
mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Bambang Sumarsono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, mengatakan KONI Kabupaten Kudus menerima hibah dari APBD dan perubahan APBD tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan total mencapai Rp22,9 miliar.
Dalam pencairan dan pendistribusian anggaran tersebut, kata dia, terdakwa diduga menggunakan sebagian uang untuk keperluan pribadi.
Menurut dia, terdakwa memotong alokasi anggaran sejumlah cabang olahraga maupun kesekretariatan di KONI Kabupaten Kudus karena penyusunan rencana penggunaan dana hibah yang tidak terperinci.
"Terdakwa diduga sengaja tidak menyusun secara terperinci alokasi anggaran untuk masing-masing pengurus cabang olahraga, sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah.
Selain itu, terdakwa juga menunjuk langsung penyedia perlengkapan dan kebutuhan makan untuk gelaran Porprov Jawa Tengah yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, lanjut dia, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut mencapai Rp2,3 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
![Polisi amankan pria diduga tembak kucing di Semarang](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2022/07/13/1647261925657_copy_800x450.jpeg)
Polisi amankan pria diduga tembak kucing di Semarang
Selasa, 16 Juli 2024 5:47 Wib
![Tersangka kasus dugaan korupsi tanah kas desa di Kendal meninggal](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/11/Ilustrasi-meja-hijau-2.jpg)
Tersangka kasus dugaan korupsi tanah kas desa di Kendal meninggal
Jumat, 12 Juli 2024 6:18 Wib
![Warga Malaysia dihukum enam bulan penjara karena langgar keimigrasian](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/28/Ilustrasi-meja-hijau-2.jpg)
Warga Malaysia dihukum enam bulan penjara karena langgar keimigrasian
Jumat, 28 Juni 2024 21:22 Wib
![Media luar ruang sumber informasi efektif calon peserta Pilkada 2024](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2018/06/antarafoto-distribusi2-kotak-suara-pilgub-070618-yud-2.jpg)
Media luar ruang sumber informasi efektif calon peserta Pilkada 2024
Selasa, 11 Juni 2024 8:48 Wib
![Jaksa kasasi putusan pelaku mutilasi cor jasad korbannya di Semarang](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/22/IMG_20230915_200751.jpg)
Jaksa kasasi putusan pelaku mutilasi cor jasad korbannya di Semarang
Selasa, 11 Juni 2024 8:48 Wib
![Dua wasit tarkam korban pengeroyokan pemain lapor ke Polres Semarang](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/04/26/Resize_20240226_194708_8483.jpg)
Dua wasit tarkam korban pengeroyokan pemain lapor ke Polres Semarang
Selasa, 4 Juni 2024 15:48 Wib
![KA Argo Muria dilempari batu di Pemalang](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2017/06/20170611IMG_20170611_111829.jpg)
KA Argo Muria dilempari batu di Pemalang
Selasa, 14 Mei 2024 0:41 Wib
![Aset terpidana pembobol kas daerah Kota Semarang dilelang](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/01/24/IMG_20230915_200751.jpg)
Aset terpidana pembobol kas daerah Kota Semarang dilelang
Kamis, 2 Mei 2024 23:16 Wib