Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menyita 21 kilogram bubuk petasan dari dua orang pengedar yakni SYP (20) warga Kranggan, Temanggung dan AM (36) warga Desa Growong, Tempuran, Kabupaten Magelang.
Wakil Kepala Polres Temanggung Kompol Minarto di Temanggung, Rabu, mengatakan mereka ditangkap saat jual beli bubuk petasan di wilayah Tembarak Kabupaten Temanggung.
Ia menyampaikan berdasarkan pengakuan tersangka bubuk petasan tersebut didapat dari pembelian lewat online kemudian dijual lagi.
"Bubuk petasan itu dibeli dengan harga Rp100 ribu per kilogram, kemudian dia jual lagi Rp220 ribu per kilogram," katanya.
Sebanyak 11 kilogram disita bubuk petasan di Tembarak, kemudian sisanya di rumah tersangka AM.
Ia menuturkan kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Minarto mengimbau kepada masyarakat tidak menjualbelikan bubuk petasan ini, karena selain membahayakan diri sendiri juga orang lain.
Berita Terkait
Polres Temanggung musnahkan 36 kilogram bubuk petasan
Jumat, 26 April 2024 16:22 Wib
Pemusnahan barang bukti bubuk mercon hasil operasi Pekat Candi 2024 di Temanggung
Jumat, 26 April 2024 16:19 Wib
Di Magelang, ledakan bubuk mercon rusak belasan rumah
Kamis, 20 April 2023 4:19 Wib
Polresta Magelang sita lebih setengah ton bahan mercon
Senin, 10 April 2023 15:27 Wib
Polres Jepara tetapkan satu tersangka kasus ledakan bubuk bahan petasan
Senin, 10 April 2023 14:38 Wib
Tim Gegana Polda Jateng lakukan olah TKP ledakan bubuk bahan petasan
Senin, 10 April 2023 13:19 Wib
Bubuk bahan petasan di Jepara meledak akibatkan dua anak terluka
Senin, 10 April 2023 13:17 Wib
Polisi sita 10,7 kilogram bubuk mercon di Temanggung
Sabtu, 1 April 2023 4:29 Wib