Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, bersama partai politik dan tim kampanye calon presiden dan calon wakil presiden menyatakan ikrar bersama mewujudkan nihil penggunaan berknalpot brong pada kendaraan bermotor selama masa kampanye rapat umum Pemilu 2024.
Wakil Kepala Polres Pekalongan Kota Komisaris Polisi Pujiono di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa ikrar bersama sebagai bentuk komitmen bersama untuk mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan nihil knalpot brong saat akan mengikuti kampanye rapat umum.
"Di antara isi ikrar tersebut adalah semua pihak bersedia ditertibkan apabila dalam pelaksanaan kampanye terbuka tidak memenuhi ketentuan tersebut, terutama penggunaan knalpot brong," katanya.
Ia mengatakan ikrar bersama ini menindaklanjuti instruksi Kapolri melalui Kapolda Jawa Tengah karena penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor menjadi perhatian yang harus ditertibkan.
Tujuan ikrar bersama ini adalah mewujudkan Pemilu 2024 yang damai, salah satunya dengan upaya mewujudkan nihil knalpot brong, termasuk dalam kampanye rapat umum.
Pujiono menambahkan Polres Pekalongan Kota menyiagakan sebanyak 267 personel untuk mengamankan dan mengawal, serta mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama berlangsungnya kampanye rapat umum Pemilu 2024.
Ia menambahkan penertiban knalpot brong untuk memastikan seluruh rangkaian tahapan Pemilu 2024 berjalan kondusif, khususnya selama pelaksanaan kampanye rapat umum.
"Kami berharap kerja sama parpol dan tim kampanye capres-cawapres di daerah untuk memiliki tanggung jawab moral agar kader dan simpatisannya tidak menggunakan knalpot brong selama tahapan pemilu," katanya.
Selain itu, para pengurus partai politik dan tim kampanye pasangan capres-cawapres dapat memberikan pemahaman kepada simpatisan, massa, dan pendukungnya agar tidak menggunakan knalpot brong.
"Jika didapati di lapangan masih ada yang membandel menggunakan knalpot brong maka kami akan ditertibkan. Konvoi kendaraan diperbolehkan, namun tetap harus mematuhi peraturan lalu lintas, seperti memakai helm dan memiliki kelengkapan surat berkendara," katanya.
Baca juga: Polrestabes Semarang terima rongsokan knalpot brong hingga 700 Kg