Semarang (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah meluncurkan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Terintegrasi (Sipasti) untuk memudahkan masyarakat menyewa aset-aset milik Disdikbud Jateng.
“Dengan mengakses sipasti.pdkjateng.go.id, masyarakat dimudahkan saat akan menyewa aset milik Disdikbud Jateng,” kata Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Disdikbud Jateng Lilik Rachmawati di Semarang, Jumat.
Ia menyebut selama ini pengelolaan aset masih belum tersentuh teknologi dan menjadikan inefisiensi, serta menghambat kecepatan akses terhadap status sewa aset sehingga Disdikbud Jateng meluncurkan Sipasti.
Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2022, tercatat ada tujuh aset milik Disdikbud Jateng yang bisa disewa untuk kegiatan masyarakat.
Ketujuh aset tersebut adalah D’Brotojoyo, D’Elang (Eks Wisma BP Diksus), Museum Ranggawarsita, dan Taman Budaya Jawa Tengah (TBJT), aset di Cabang Dinas III Pati, Cabang Dinas VII di Surakarta, dan aset Cabang Dinas VIII Magelang.
“Selama ini persewaan aset milik Disdikbud belum terdigitalisasi, pengelolaan sewa aset masih dilakukan terpisah berdasarkan unit kerja. Minimnya keterlibatan teknologi, telah menghambat akses informasi,” ujarnya.
Melalui aplikasi Sipasti, lanjut Lilik, masyarakat juga disuguhkan informasi mengenai harga dan kepastian tanggal sewa.
Dengan begitu, masyarakat bisa melakukan pemesanan jauh-jauh hari, tanpa harus ke lokasi dan untuk pembayaran, masyarakat bisa menggunakan sistem transfer bank.
Terkait dengan harga sewa, mulai dari Rp500 ribu, menyesuaikan lokasi dan besar kecilnya ruangan.
Selain memudahkan masyarakat menyewa, melalui Sipasti diharapkan bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) yang hingga saat ini baru tercapai 50 persen dari target yang ditetapkan.
“Dengan Sipasti, masyarakat disuguhkan informasi mengenai penyewaan aset yang lebih pasti dan efisien,” katanya.***1***
Berita Terkait
Aplikasi JMO permudah layanan peserta BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 29 April 2024 11:01 Wib
Demak optimalkan aplikasi Si-Monik untuk pengawasan bantuan ke desa
Kamis, 25 April 2024 8:42 Wib
Pemkab Tegal replikasi aplikasi inovasi milik DJP Jateng I
Selasa, 26 Maret 2024 10:46 Wib
Kapolrestabes Semarang imbau warga yang mudik pakai aplikasi Libas
Minggu, 24 Maret 2024 9:54 Wib
Ketua IPW apresiasi aplikasi LIBAS milik Polrestabes Semarang
Senin, 4 Maret 2024 16:24 Wib
DPD RI pastikan Sirekap berikan transparansi penghitungan suara
Minggu, 18 Februari 2024 6:24 Wib
Apem Ori, aplikasi mudahkan perizinan UMKM di Kota Magelang
Selasa, 13 Februari 2024 23:37 Wib
UMK buatkan aplikasi rekening tabungan sampah untuk desa
Rabu, 10 Januari 2024 8:09 Wib