Logo Header Antaranews Jateng

Anggota DPD RI Jateng gali masukan terkait penataan ASN

Rabu, 13 Mei 2026 20:09 WIB
Image Print
Anggota DPD RI Provinsi Jawa Tengah sekaligus Wakil Ketua Komisi I DPD RI Dr. H. Muhdi, SH., M.Hum (dua dari kanan) menggali masukan terkait penataan aparatur sipil negara (ASN) lewat pelaksanaan diskusi kelompok terpumpun inventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan UU Nomor 20/Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (13/5/2026). ANTARA/Aris Wasita

Solo (ANTARA) - Anggota DPD RI Provinsi Jawa Tengah sekaligus Wakil Ketua Komisi I DPD RI Dr. H. Muhdi, SH., M.Hum menggali masukan terkait penataan aparatur sipil negara (ASN) lewat pelaksanaan diskusi kelompok terpumpun inventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan UU Nomor 20/Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pada kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Alana Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu tersebut, ia mengatakan masih terjadi ketidakadilan dan gap antar-ASN, apalagi dengan tenaga non-ASN.

“Bukan hanya terkait gaji dan hak-hak lain, sebagaimana seharusnya ASN atau tenaga kerja memperoleh. Secara substansial ASN berperan sebagai perencana pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksana kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagai perwujudan dari cita-cita reformasi 1998,” katanya.

Namun demikian, dikatakannya, di samping adanya tuntutan ASN yang lebih profesional, disiplin, dan mandiri, masih banyak juga ditemukan adanya pelanggaran kode etik, moral, dan tanggung jawab dari ASN. Oleh karena itu, pihaknya memandang perlu pengawasan yang mencakup penerapan norma standar prosedur sebagai langkah memperkuat fungsi kontrol.

“Oleh karena itu, kami memandang perlu melaksanakan kegiatan ini dengan menghadirkan pakar agar kami dapat informasi lebih terkait kebijakan pemerintah daerah, terutama Kepala BKPSDM untuk mendapatkan fakta dari berbagai permasalahan ASN, khususnya PPPK dan PPPK paruh waktu,” katanya.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengundang perwakilan PGRI dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Solo Raya. Ia juga mengundang perwakilan dari Pemerintah Kota Surakarta dan Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk mengetahui penataan ASN di dua daerah tersebut.

“Harapannya ada isu strategis yang dapat diangkat terkait perlakuan status PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Seperti sistem penggajian yang kita tahu mungkin Solo dan Karanganyar beda, kesejahteraan juga beda,” katanya.

Pakar hukum yang juga hadir dalam kegiatan ini Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum., mengatakan dalam hal ini PPPK paruh waktu memerlukan kepastian regulasi. Skema PPPK paruh waktu membutuhkan dasar hukum yang jelas terkait status, hak, kesejahteraan, dan mekanisme kerja.

“Kepastian regulasi penting untuk menjamin perlindungan pegawai sekaligus kepastian tata kelola pemerintah daerah,” katanya.

Selain itu, menurut dia sinergi pusat dan daerah sangat diperlukan. Ia mengatakan penyelesaian persoalan ASN dan PPPK memerlukan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam aspek regulasi, fiskal, dan pengawasan. Sinergi tersebut menjadi kunci untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang efektif dan berkeadilan.

Oleh karena itu, ia berharap agar DPD RI mengawal kesejahteraan PPPK. Menurut dia, DPD RI dapat mendorong kebijakan nasional yang menjamin kepastian penghasilan, perlindungan kerja, dan kesejahteraan PPPK di daerah.

“Peran ini penting agar penataan PPPK tidak hanya berorientasi administratif, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan sosial,” katanya.

Selain itu, dikatakannya, DPD RI perlu mengawasi kebijakan transfer pusat agar daerah dengan kapasitas fiskal rendah tetap mampu membiayai PPPK dan pelayanan dasar.

“Penguatan fungsi representasi daerah menjadi penting untuk mengurangi ketimpangan antarwilayah,” katanya.



Pewarta:
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026