Logo Header Antaranews Jateng

Pemprov Jateng minta daycare penuhi empat hak dasar anak layanan pengasuhan

Rabu, 13 Mei 2026 19:52 WIB
Image Print
Kepala Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jateng, Ema Rachmawati. ANTARA/HO-Pemprov Jateng

Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengingatkan seluruh pengelola daycare atau tempat penitipan anak agar memperhatikan pemenuhan empat hak dasar anak dalam layanan pengasuhan.

Kepala Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jateng Ema Rachmawati di Semarang, empat hak dasar anak meliputi hak kelangsungan hidup, tumbuh kembang, partisipasi, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.

Hal tersebut disampaikan saat kegiatan Ngobrol Topik Inspiratif Perempuan dan Anak (Ngopi Penak) bertema "Lebih dari Sekadar Titip: Mengenali Daycare Layak dan Ramah Anak" secara daring yang diikuti ratusan pengelola daycare di Jateng.

Diskusi tersebut digelar menyusul kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Yogyakarta baru-baru ini, yang memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait keamanan layanan pengasuhan anak.

Ema mengatakan keberadaan daycare kini menjadi kebutuhan bagi banyak keluarga, khususnya bagi kedua orang tua yang bekerja sehingga pihaknya tidak ingin kasus kekerasan terhadap anak terjadi di daycare di Jawa Tengah.

Ia mengingatkan bahwa pemenuhan empat hak anak diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak PBB dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut dia, hak pertama yang harus dipenuhi adalah hak kelangsungan hidup anak, yakni memastikan lingkungan pengasuhan aman dari penularan penyakit, kebutuhan gizi anak terpenuhi, serta terbebas dari perlakuan yang dapat membahayakan kesehatan anak.

"Anak tidak boleh sampai sakit, dia tidak boleh sampai tertular penyakit. Dia tidak boleh sampai kelaparan, dan dia tidak boleh menerima perlakuan yang menyebabkan dia sakit dan sebagainya," katanya.

Kedua, kata dia, daycare juga harus memahami aspek tumbuh kembang anak sesuai tahapan usia sehingga pengasuh perlu memiliki pengetahuan mengenai kebutuhan perkembangan anak, mulai usia bayi hingga balita, termasuk stimulasi dan permainan aman sesuai usia.

"Jadi, di daycare itu harus ada pengasuh yang paham tumbuh kembang anak di usia nol sampai enam bulan itu harus seperti apa? Enam bulan sampai satu tahun seperti apa? Satu sampai lima tahun harus seperti apa," katanya.

Ia mengatakan hak partisipasi anak juga perlu diperhatikan, dengan membuka ruang komunikasi dan keterlibatan orang tua dalam pengasuhan di daycare, terutama akses-akses informasi mengenai kondisi dan aktivitas anak, selama berada di tempat penitipan.

Hal yang tidak kalah penting adalah perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, baik verbal, fisik, seksual, maupun pengabaian.

Ema menegaskan bahwa tindakan membentak, membiarkan anak dalam situasi berbahaya, hingga perlakuan yang merendahkan martabat anak merupakan bentuk kekerasan yang tidak boleh terjadi di lingkungan pengasuhan.

"Jadi kekerasan itu bisa kekerasan verbal, kekerasan dalam bentuk pengabaian dan sebagainya, kekerasan fisik maupun kekerasan seksual," tegasnya.

Sementara itu, psikolog klinis sekaligus Ketua Kolegium Psikologi Klinis, Indria Laksmi Gamayanti menyampaikan daycare merupakan lingkungan penting yang turut berkontribusi terhadap perkembangan anak.

"Pemilihan daycare perlu dilakukan secara cermat dan komprehensif, karena kualitas pengasuhan sangat mempengaruhi perkembangan sosial dan emosional anak," katanya.


Baca juga: Polisi mempersilakan korban pelecehan oknum dosen UIN Semarang melapor



Pewarta:
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026