Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memutuskan laporan mengenai enam orang aparatur sipil negara, termasuk di dalamnya penjabat bupati Kudus, diduga bersikap tidak netral pada Pilkada 2024, tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu.
"Berdasarkan hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) terhadap dugaan tindak pidana pemilihan, tiga unsur dalam Sentra Gakkumdu sepakat bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Minggu.
Sementara mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN, ia mengatakan berdasarkan fakta, keterangan, bukti, dan analisa dalam kajian, diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kudus bahwa ASN itu tidak terbukti melanggar ketentuan perundangan lainnya.
Sedangkan dugaan pelanggaran ketentuan perundangan lainnya atau netralitas kepala desa terbukti melanggar dan akan diteruskan kepada instansi yang berwenang dalam hal ini penjabat bupati Kudus untuk dilakukan pembinaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, pada 29 September 2024, Bawaslu Kudus mendapat laporan dari kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Nomor urut 1 Sam'ani-Bellinda terkait dugaan ketidaknetralan enam orang ASN dan kepala desa pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kudus.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dalam hal terdapat laporan maka Bawaslu RI hingga panwaslu kecamatan menerima dan melakukan kajian awal untuk meneliti pemenuhan syarat formal dan syarat materiil laporan, jenis dugaan pelanggaran, pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilihan; dan/atau laporan pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan pengawas pemilihan sesuai dengan tingkatannya.
Sebelumnya, Bawaslu Kudus juga melakukan kajian awal terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 dan telah diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kudus pada tanggal 1 Oktober 2024 pukul 19.15 WIB di Kantor Bawaslu Kudus.
Rapat pleno tersebut memutuskan bahwa laporan dengan nomor 01/LP/PB/Kab/14.21/IX/2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil dan laporan tersebut dilakukan register dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024, untuk selanjutnya Bawaslu Kudus memanggil para pihak untuk dimintai keterangan/klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Sementara pemanggilan para terlapor dimulai tanggal 2 Oktober 2024 dan diputuskan pada Minggu (6/10).
Proses penanganan yang dilakukan Bawaslu Kudus, mulai dari pemanggilan dan klarifikasi kepada pihak pelapor Wiyono, saksi Rochim Sutopo. Sedangkan terlapor satu Muhamad Hasan Chabibie selaku Penjabat Bupati Kudus, terlapor kedua Kepala Dinas Perdagangan Kudus Andy Imam Santoso, terlapor tiga Camat Gebog Fariq Mustofa, terlapor empat Kepala BKPSDM Putut Winarno, terlapor lima Camat Jati Fiza Akbar, terlapor enam Camat Mejobo Much Zaenuri, terlapor tujuh Kepala Desa Ploso Mas'ud, serta pihak terkait Arif Wahyudi.
Bawaslu telah melakukan kajian hasil klarifikasi kepada pelapor, saksi dan terlapor serta pihak terkait. Selain itu, Bawaslu juga melakukan rapat pembahasan kedua dengan Sentra Gakkumdu terkait dugaan tindak pidana pemilihan.
Dengan adanya laporan soal netralitas ASN, Minan berharap ASN maupun kepala desa bersikap netral pada Pilkada 2024.
"Laporan tersebut harus menjadi bahan pembelajaran agar ASN maupun kepala desa mengetahui batas-batas aturan sehingga tidak memunculkan asumsi dugaan memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu. Lebih baik dukungannya disampaikan saat pencoblosan dengan datang ke tempat pemungutan suara," ujarnya.