Polres Pekalongan tangkap tiga pembuat petasan akibatkan korban tewas
Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, menangkap tiga pembuat petasan yang mengakibatkan seorang korban tewas dan empat lainnya mengalami luka-luka pada saat perayaan Syawalan 1444 Hijriah.
Kepala Kepolisian Resor Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan tiga pembuat petasan sebagai tersangka.
"Ketiga tersangka ini mempunyai peran masing-masing dalam pembuatan petasan yang mengakibatkan korban jiwa itu," katanya.
Arief Fajar Satria mengatakan tiga tersangka ditangkap dalam kurun kurang dari 24 jam setelah kasus peristiwa meledak petasan yang terjadi pada Sabtu (29/4).
"Kami sudah berjanji untuk menuntaskan kasus itu dengan menangkap para pembuat petasan," katanya.
Ketiga tersangka yaitu MSB (20), NA (24), AI (24), semua warga Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.
Dikatakan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti sebuah petasan berukuran tinggi 38 centimeter, diameter 14 centimeter hasil disposal.
Selain itu, disita pula serpihan ledakan petasan terdiri atas serpihan kertas koran, pecahan paku dan batu kerikil, dan bor yang digunakan untuk melubangi selongsong petasan.
"Dari keterangan para tersangka, mereka membuat petasan menggunakan bahan-bahan seperti paku, kerikil, serbuk aluminium, dan belerang," katanya.
Ketiga tersangka akan dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Kepolisian Resor Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan tiga pembuat petasan sebagai tersangka.
"Ketiga tersangka ini mempunyai peran masing-masing dalam pembuatan petasan yang mengakibatkan korban jiwa itu," katanya.
Arief Fajar Satria mengatakan tiga tersangka ditangkap dalam kurun kurang dari 24 jam setelah kasus peristiwa meledak petasan yang terjadi pada Sabtu (29/4).
"Kami sudah berjanji untuk menuntaskan kasus itu dengan menangkap para pembuat petasan," katanya.
Ketiga tersangka yaitu MSB (20), NA (24), AI (24), semua warga Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.
Dikatakan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti sebuah petasan berukuran tinggi 38 centimeter, diameter 14 centimeter hasil disposal.
Selain itu, disita pula serpihan ledakan petasan terdiri atas serpihan kertas koran, pecahan paku dan batu kerikil, dan bor yang digunakan untuk melubangi selongsong petasan.
"Dari keterangan para tersangka, mereka membuat petasan menggunakan bahan-bahan seperti paku, kerikil, serbuk aluminium, dan belerang," katanya.
Ketiga tersangka akan dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.