Solo (ANTARA) -
Penentuan tarif penumpang baik batas atas maupun batas bawah bus hanya berlaku untuk bus kelas ekonomi, kata Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Terminal Tipe A Tirtonadi Bandiyono.
Ia mengatakan aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2023 tentang tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas, dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum.
Untuk bus kelas nonekonomi, katanya di Solo, Senin, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 182 ayat 3 bahwa tarif ditetapkan oleh perusahaan angkutan umum.
Meski demikian, pihaknya tidak berwenang untuk menindak angkutan kelas ekonomi yang melanggar aturan terkait tarif.
"Jika ditemukan pelanggaran tarif, TTA (Terminal Tipe A) sebagai unit pelaksana teknis sifatnya hanya melaporkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, melalui BPTD Wilayah X Provinsi Jateng dan DIY," katanya.
Menurut dia, kewenangan pengawasan berada di ranah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebagai regulator.
Sementara itu, terkait dengan mudik pihaknya bersiap menghadapi lonjakan pemudik pada periode mudik Lebaran 2023.
Ia mengatakan sejumlah skema telah dipersiapkan untuk mengantisipasi penumpukan armada dan penumpang.
Kaur Lalu lintas Terminal Tirtonadi Sunardi mengatakan pihak terminal siap menyambut para pemudik dari berbagai daerah di Indonesia. Bahkan, dilakukan penambahan personel selama musim mudik 2023.