Bulog Surakarta MoU dengan Kejari di bidang hukum Datun
Solo (ANTARA) - Perum Bulog Cabang Surakarta melaksanakan perjanjian kerja sama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri setempat di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk melindungi aset dan kinerjanya dari masalah hukum di wilayah Solo Raya, di Provinsi Jawa Tengah.
Pada acara penandatanganan perjanjian kerja sama bidang hukum Datun kedua belah pihak dilakukan oleh Pimpinan Perum Bulog Cabang Surakarta Andy Nogroho dan Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta DB Susanto dan disaksikan oleh jajarannya baik dari Bulog maupun Kejari di Solo, Senin.
Menurut Pimpinan Perum Bulog Cabang Surakarta Andy Nugroho Bulog dengan kerja sama dengan Kejari dengan segala kegiatan yang berhubungan dengan pihak ketiga atau internal mempunyai potensi timbul permasalahan hukum Datun, seperti sengketa aset dan soal piutang dengan mitra kerja.
Hal-hal itu, mencoba meminta bantuan ke Kantor Kejari Surakarta supaya dapat memberikan suport terkait penanganan-penanganan tersebut. Sehingga, jika ada permasalahan, Bulog dapat terselesaikan secara baik dan operasional juga bisa berjalan lancar.
"Adanya pendampingan Kejari, aset milik Bulog atau kekayaan negara yang dititipkan ke Bulog bisa aman dan terlindungi," katanya.
Bulog sudah beberapa kali bertemu dengan pihak Kejari, salah satunya masalah piutang usaha dengan eksternal. Bulog sudah berusaha melalui perjanjian kerja sama yang belum bisa diselesaikan nanti dengan adanya pendampingan Kejaksaan diharapkan dapat diselesaikan dengan baik.
Selain itu, Bulog sudah meminimalisir agar tidak ada permasalahan tetapi jika pada suatu waktu ada permasalahan hukum yang muncul dapat diselesaikan dengan adanya pendampingan Kejari ini. Sehingga, tidak mengganggu kinerja Bulog terhadap pelayanan kepada masyarakat.
"Bulog banyak berhubungan dengan pihak luar dengan adanya kerja sama dengan kejaksaan bisa meminta pandangan hukum secara legal bagaimana sehingga operasional Bulog bisa lancar dan legal," katanya.
Sementara Kepala Kejari Surakarta DB Susanto Kejari Surakarta yang bekerja MoU dengan Perum Bulog setempat berdasarkan tugas dan wewenang Kejaksaan sesuai Undang Undang RI No.11 2021 sebagai perubahan UU RI No.16 Tahun 2024. Kejaksaan mempunyai kewenangan di dalam Pasal 30 ayat (2), dimana di bidang hukum Datun dengan kuasa khusus kejaksaan bisa bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Menurut dia, di dalam Pemerintah ada BUMN dan BUMD termasuk Perum Bulog. Apa tugas-tugas di bidang hukum Datun itu, antara lain untuk bisa memberikan kepada pemerintah atau BUMN itu, adalah pertama bantuan hukum bisa bersifat litigasi dan non litigasi.
Contohnya, Ketika Bulog Surakarta berhadapan dengan adanya sengketa aset, dapat memberikan kuasa kepada Kejari Surakarta untuk bertindak kerja sama dengan Bulog. Tingkat apa bantuan hukum apakah berbentuk litigasi atau non litigasi.
Kedua kerja sama soal pertimbangan hukum terhadap Bulog, terkait dengan masalah pendapat hukum yang dimintakan atau diumumkan oleh Perum Bulog Cabang Surakarta seandainya terjadi permasalahan.
Contohnya, Bulog banyak bermitra dengan para pihak ketiga, hal ini berpotensi muncul banyak persoalan. Bulog ketika ada permasalahan, maka Bulog bisa meminta pendapat hukum kepada Kejaksaan. Permasalahan apa dibahas dan dipaparkan kemudian dirumuskan untuk dikaji, baru kemudian memberikan pendapat hukum.
Kejari Surakarta kemudian memberikan pendamping hukum kepada Bulog ketika sedang mengerjakan tugasnya, contohnya pelaksanaan distribusi pangan dengan pihak ketiga perlu pendamping supaya proses dapat terlindungi sesuai dengan regulasi yang ada.
"Terakhir masalah audit hukum dimintakan kepada kejaksaan ketika Bulog melaksanakan kegiatannya, tetapi agar terlindungi supaya menjadi koreksi, maka diajukan audit hukum kepada Kejari," katanya.
Baca juga: Bulog jual 5 ton beras untuk OP beras di Karanganyar
Pada acara penandatanganan perjanjian kerja sama bidang hukum Datun kedua belah pihak dilakukan oleh Pimpinan Perum Bulog Cabang Surakarta Andy Nogroho dan Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta DB Susanto dan disaksikan oleh jajarannya baik dari Bulog maupun Kejari di Solo, Senin.
Menurut Pimpinan Perum Bulog Cabang Surakarta Andy Nugroho Bulog dengan kerja sama dengan Kejari dengan segala kegiatan yang berhubungan dengan pihak ketiga atau internal mempunyai potensi timbul permasalahan hukum Datun, seperti sengketa aset dan soal piutang dengan mitra kerja.
Hal-hal itu, mencoba meminta bantuan ke Kantor Kejari Surakarta supaya dapat memberikan suport terkait penanganan-penanganan tersebut. Sehingga, jika ada permasalahan, Bulog dapat terselesaikan secara baik dan operasional juga bisa berjalan lancar.
"Adanya pendampingan Kejari, aset milik Bulog atau kekayaan negara yang dititipkan ke Bulog bisa aman dan terlindungi," katanya.
Bulog sudah beberapa kali bertemu dengan pihak Kejari, salah satunya masalah piutang usaha dengan eksternal. Bulog sudah berusaha melalui perjanjian kerja sama yang belum bisa diselesaikan nanti dengan adanya pendampingan Kejaksaan diharapkan dapat diselesaikan dengan baik.
Selain itu, Bulog sudah meminimalisir agar tidak ada permasalahan tetapi jika pada suatu waktu ada permasalahan hukum yang muncul dapat diselesaikan dengan adanya pendampingan Kejari ini. Sehingga, tidak mengganggu kinerja Bulog terhadap pelayanan kepada masyarakat.
"Bulog banyak berhubungan dengan pihak luar dengan adanya kerja sama dengan kejaksaan bisa meminta pandangan hukum secara legal bagaimana sehingga operasional Bulog bisa lancar dan legal," katanya.
Sementara Kepala Kejari Surakarta DB Susanto Kejari Surakarta yang bekerja MoU dengan Perum Bulog setempat berdasarkan tugas dan wewenang Kejaksaan sesuai Undang Undang RI No.11 2021 sebagai perubahan UU RI No.16 Tahun 2024. Kejaksaan mempunyai kewenangan di dalam Pasal 30 ayat (2), dimana di bidang hukum Datun dengan kuasa khusus kejaksaan bisa bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Menurut dia, di dalam Pemerintah ada BUMN dan BUMD termasuk Perum Bulog. Apa tugas-tugas di bidang hukum Datun itu, antara lain untuk bisa memberikan kepada pemerintah atau BUMN itu, adalah pertama bantuan hukum bisa bersifat litigasi dan non litigasi.
Contohnya, Ketika Bulog Surakarta berhadapan dengan adanya sengketa aset, dapat memberikan kuasa kepada Kejari Surakarta untuk bertindak kerja sama dengan Bulog. Tingkat apa bantuan hukum apakah berbentuk litigasi atau non litigasi.
Kedua kerja sama soal pertimbangan hukum terhadap Bulog, terkait dengan masalah pendapat hukum yang dimintakan atau diumumkan oleh Perum Bulog Cabang Surakarta seandainya terjadi permasalahan.
Contohnya, Bulog banyak bermitra dengan para pihak ketiga, hal ini berpotensi muncul banyak persoalan. Bulog ketika ada permasalahan, maka Bulog bisa meminta pendapat hukum kepada Kejaksaan. Permasalahan apa dibahas dan dipaparkan kemudian dirumuskan untuk dikaji, baru kemudian memberikan pendapat hukum.
Kejari Surakarta kemudian memberikan pendamping hukum kepada Bulog ketika sedang mengerjakan tugasnya, contohnya pelaksanaan distribusi pangan dengan pihak ketiga perlu pendamping supaya proses dapat terlindungi sesuai dengan regulasi yang ada.
"Terakhir masalah audit hukum dimintakan kepada kejaksaan ketika Bulog melaksanakan kegiatannya, tetapi agar terlindungi supaya menjadi koreksi, maka diajukan audit hukum kepada Kejari," katanya.
Baca juga: Bulog jual 5 ton beras untuk OP beras di Karanganyar