Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat ideologi Pancasila, khususnya di kalangan kaum muda, sebagai upaya menangkap penyebaran paham radikal dan aksi terorisme.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, dalam Dialog Kebangsaan Pembinaan Ideologi Pancasila di Gedung Serba Guna Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Rabu, mengatakan kalangan mahasiswa merupakan salah satu sasaran potensial penyebaran paham radikal.
"Penguatan ideologi Pancasila, terutama pada kalangan mahasiswa, sebagai salah satu sasaran potensial penyebaran paham radikal dan terorisme," kata Sumarno di Semarang, Jawa Tengah, Rabu.
Dia menjelaskan penyebaran paham radikal dan terorisme di berbagai lini kehidupan hingga kini masih menjadi persoalan yang harus diwaspadai bersama.
Dengan melibatkan berbagai komponen bangsa, terutama kalangan mahasiswa sebagai salah satu sasaran potensial paham radikal dan terorisme, berbagai pemahaman intoleransi harus diluruskan.
"Pemahaman-pemahaman yang keliru itu yang menjadi sasaran adalah seumuran adik-adik ini. Jadi, perlu kewaspadaan kita bersama sehingga momen-momen seperti ini sangat penting, karena sesuatu yang baik dan sudah kita pahami, kalau tidak sering diingatkan lagi, maka akan lupa," jelasnya.
Sekda menegaskan Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia telah mempersatukan bangsa serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Terkait dengan keyakinan atau agama, baik Islam, Hindu, Budha, Kristen, Katolik, maupun Konghucu, bahkan aktivitas semua keyakinan di daerah dapat dilakukan di negara dengan ideologi Pancasila.
Dialog kebangsaan bertema "Peran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai Landasan Pembangunan Berpedoman pada Ideologi Pancasila" itu juga dihadiri Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono Atmoharsono dan politikus Rieke Diah Pitaloka.
Karjono mengatakan Pancasila penting bagi seluruh rakyat Indonesia, utamanya para mahasiswa sebagai generasi muda bangsa.
Terlebih, generasi muda Indonesia sekarang sudah cukup lama tidak mengenal mata pelajaran Pancasila karena Pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor 11/1978 Tentang Ekaprasetya Pancakarsa atau Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila, serta perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 mencabut UU Sisdiknas Tahun 1989.
Terkait dinamika kebijakan mata pelajaran Pancasila, menurutnya, BPIP sudah menyiapkan Pancasila masuk dalam kurikulum pengajaran. Bahkan, tambahnya, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan untuk segera menerapkan mata pelajaran Pancasila.
BPIP juga telah membuat tim untuk melahirkan 15 buku yang telah diajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 1 Juni 2022. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pun mendeklarasikan bahwa mata pelajaran Pancasila wajib diterapkan pada kurikulum tahun akademik 2022-2023.
"Ini sangat luar biasa, dan kami pun menawar tidak hanya di pendidikan formal, tapi juga pendidikan non-formal dan informal. Alhamdulillah, semua berjalan baik," ujar Karjono.