Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung kolaborasi Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan serta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dalam mencegah peredaran obat ilegal di masyarakat.
"Bisa dilihat di media radio maupun televisi banyak iklan yang isinya iklan tentang pengobatan. Ini perlu benar-benar diawasi apakah obat-obat yang diiklankan adalah obat yang aman," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno di Semarang, Senin.
Sekda menyebut hingga saat ini tidak sedikit televisi dan radio yang menyiarkan iklan obat, makanan, maupun pengobatan alternatif.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian semua pihak, terlebih iklan-iklan tersebut menyasar masyarakat menengah ke bawah yang lebih mudah terpengaruh atau percaya pada iklan dan testimoni yang disampaikan.
"Ini perlu dilindungi masyarakat kita karena iklan-iklan obat yang marak di media massa lebih menyasar masyarakat menengah ke bawah sehingga perlu diedukasi dan dilindungi," ujarnya usai menghadiri penandatangan nota kesepahaman antara BPOM dengan KPID Jateng dalam melakukan pengawasan iklan obat dan makanan ilegal.
Selain pengawasan obat dan makanan di media elektronik, BPOM bersama Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten/kota juga melakukan pengawasan obat dan makanan di berbagai tempat.
Pengawasan obat dan makanan tidak hanya menjadi kewajiban BPOM, tetapi pemerintah daerah juga mempunyai tanggung jawab terhadap peredaran makanan, serta industri rumah tangga.
"Termasuk pengawasan makanan yang dijajakan di sekitar sekolah, kita bisa melihat jajanan yang ada di depan sekolah-sekolah hanya mengandalkan penampilan dan rasa,” katanya.
Kepala Balai BPOM di Semarang Sandra Maria P. Linthin menambahkan bahwa pada era globalisasi seperti sekarang, tidak sedikit produk obat dan makanan yang beredar secara daring, termasuk juga yang diiklankan melalui media televisi maupun radio.
Oleh karena itu, dilakukan penandatangan kesepakatan antara BPOM Semarang bersama KPID Jateng sebagai pengawas peredaran obat ilegal untuk media penyiaran.
Setelah kesepakatan, kata dia, bisa bersinergi dengan BPOM untuk melakukan pengawasan terhadap iklan-iklan yang disiarkan radio maupun TV dalam hal ini yang menyesatkan konsumen.
"Kami sudah melakukan pertemuan dengan 60 media penyiaran lokal terkait dengan temuan-temuan BPOM yang kemudian nanti akan ditindaklanjuti oleh KPID," ujarnya.
Baca juga: Pemprov Jateng dukung Himpsi bantu atasi persoalan perundungan anak
Baca juga: Polda Jateng jamin lalu lintas Solo tetap lancar saat resepsi Kaesang-Erina