UMK Kudus tahun 2023 diusulkan sebesar Rp2.439.813,98
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyampaikan usulan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2023 sebesar Rp2.439.813,98 kepada Gubernur Jateng, meskipun Apindo dan SPSI belum mencapai kesepakatan.
"Karena belum ada kesepakatan, akhirnya kami memutuskan dengan berdasarkan regulasi dari Kementerian Tenaga Kerja. Kenaikannya sebesar Rp146.755,72 atau 6,40 persen dari besaran UMK 2022 sebesar Rp2.293.058,26," kata Bupati Kudus Hartopo didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Jumat.
Ia mengungkapkan usulan besaran UMK 2023 tersebut sudah ditandatangani dan segera disampaikan kepada Gubernur Jateng.
Sebelumnya, kata dia, Dewan Pengupahan Kudus telah melakukan rapat pada 29 November 2022 untuk membahas UMK 2023. Akan tetapi, hasil pendapat terkait usulan UMK 2023 dari masing-masing pihak berbeda.
Dengan penghitungan UMK berdasarkan formula Permenaker Nomor 18/2022, usulan UMK 2023 direkomendasikan sebesar Rp2.439.813,98 atau mengalami kenaikan Rp146.755,72 atau sebesar 6,40 persen.
Kalaupun ada pihak yang tidak puas, kata dia, merupakan hal yang wajar, tetapi dalam usulannya tetap tidak boleh menyimpang dari aturan yang ditetapkan.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) diketahui menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 Tentang Penetapan UMK 2023, sehingga daerah juga mengikuti keputusan Apindo Pusat tersebut.
Berdasarkan rapat sebelumnya, Apindo mengusulkan dalam penyusunan UMK 2023 menggunakan aturan yang lama sehingga hasil simulasinya ada kenaikan 2,18 persen dari besaran UMK 2022. Sedangkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengapresiasi lahirnya Permenaker Nomor 18/2022, namun dalam formula penghitungan untuk variabel pertumbuhan ekonominya diganti dengan Provinsi Jateng, mengingat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kudus minus 1,8 persen.
Sementara itu kenaikan besaran UMK 2023 sesuai pendapat SPSI Kudus sekitar 8,01 persen.
"Karena belum ada kesepakatan, akhirnya kami memutuskan dengan berdasarkan regulasi dari Kementerian Tenaga Kerja. Kenaikannya sebesar Rp146.755,72 atau 6,40 persen dari besaran UMK 2022 sebesar Rp2.293.058,26," kata Bupati Kudus Hartopo didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Jumat.
Ia mengungkapkan usulan besaran UMK 2023 tersebut sudah ditandatangani dan segera disampaikan kepada Gubernur Jateng.
Sebelumnya, kata dia, Dewan Pengupahan Kudus telah melakukan rapat pada 29 November 2022 untuk membahas UMK 2023. Akan tetapi, hasil pendapat terkait usulan UMK 2023 dari masing-masing pihak berbeda.
Dengan penghitungan UMK berdasarkan formula Permenaker Nomor 18/2022, usulan UMK 2023 direkomendasikan sebesar Rp2.439.813,98 atau mengalami kenaikan Rp146.755,72 atau sebesar 6,40 persen.
Kalaupun ada pihak yang tidak puas, kata dia, merupakan hal yang wajar, tetapi dalam usulannya tetap tidak boleh menyimpang dari aturan yang ditetapkan.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) diketahui menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 Tentang Penetapan UMK 2023, sehingga daerah juga mengikuti keputusan Apindo Pusat tersebut.
Berdasarkan rapat sebelumnya, Apindo mengusulkan dalam penyusunan UMK 2023 menggunakan aturan yang lama sehingga hasil simulasinya ada kenaikan 2,18 persen dari besaran UMK 2022. Sedangkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengapresiasi lahirnya Permenaker Nomor 18/2022, namun dalam formula penghitungan untuk variabel pertumbuhan ekonominya diganti dengan Provinsi Jateng, mengingat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kudus minus 1,8 persen.
Sementara itu kenaikan besaran UMK 2023 sesuai pendapat SPSI Kudus sekitar 8,01 persen.