Kantongi nilai 99,60, PPID Kota Tegal lolos uji verifikasi
Semarang (ANTARA) - Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menyatakan Pemerintah Kota Tegal Kota Tegal lolos uji verifikasi, sehingga berhak mengikuti uji publik di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di Semarang pada pertengahan Desember 2022, setelah mengantongi nilai 99,60 hasil verifikasi faktual.
“Hari ini verifikasi faktual kaitannya dengan keterbukaan informasi publik dan alhamdulillah Pemerintah Kota Tegal mendapatkan nilai 99,60, sehingga lolos masuk uji publik di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di pertengahan Desember ini,” kata Zainal Abidin Petir, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah usai melaksanakan Visitasi Verifikasi Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2022 di Command Room Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Tegal, Selasa (22/11/22).
Hadir menerima visitasi, Pj. Sekda Kota Tegal Sri Primawati Indraswari, mewakili Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono yang didampingi Ilham Prasetyo Asisten 3, Kepala Dinkominfo Markus Wahyu Priyono, dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dan Admin Pengelola Data PPID Pelaksana masing-masing OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
“Kami juga sudah menyampaikan beberapa hal kepada Pemerintah Kota Tegal bahwa harus ada kesadaran dari masing-masing OPD untuk terbuka informasinya. Jangan sampai ada kesan bahwa pemerintah mempersulit ketika ada masyarakat yang meminta informasi publik. Jadi informasi publik yaitu semua anggaran, kegiatan dan kebijakan harus terbuka,” kata Petir.
Baca juga: Jelang Hari Guru, Pemkot Tegal resmikan Gedung PGRI
Ia menjelaskan menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik termasuk eksekutif itu harus terbuka, karena ketika tidak terbuka atau tidak diberikan informasinya, bisa dipidana.
"Ancaman pidananya setahun, tapi kalau sampai dipidana badan publik ini kok memalukan. Siapa yang bisa memidanakan, masyarakat termasuk LSM atau Ormas. Tapi tidak serta merta ormas dan LSM, tidak bisa memidanakan, karena ada prosedurnya. Jadi melewati sengketa ke Komisi Informasi,” katanya.
Nilai 99,60 dalam visitasi penilaian oleh Komisi Informasi tersebut berasal dari lima komponen yang dinilai. Mulai dari Presentasi, Info Berkala, Daftar Informasi Publik, Daftar Informasi Dikecualikan, dan Pengadaan Barang dan Jasa.
Ia menyarankan agar penilaian di Uji Publik mendapat hasil yang maksimal supaya dihadiri langsung oleh Kepala Daerah dan atasan PPID yakni Pj. Sekda.
Pj. Sekda Kota Tegal menyatakan untuk tahap selanjutnya yaitu uji publik di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada pertengahan Desember mendatang, Pemerintah Kota Tegal akan menyiapkannya lebih baik lagi.
Sebelumnya Pemkot Tegal berhasil meraih peringkat enam dari 25 badan publik lainnya dengan nilai 87,30 dari tahap pertama yakni sosial media dan tahap kedua self assessment questionnare (SAQ) dalam kegiatan monitoring dan evaluasi tahap 1 dan 2 Keterbukaan Informasi 2022.
Baca juga: Dedy berikan penghargaan ke Arundaya dan Naswah
“Hari ini verifikasi faktual kaitannya dengan keterbukaan informasi publik dan alhamdulillah Pemerintah Kota Tegal mendapatkan nilai 99,60, sehingga lolos masuk uji publik di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di pertengahan Desember ini,” kata Zainal Abidin Petir, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah usai melaksanakan Visitasi Verifikasi Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2022 di Command Room Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Tegal, Selasa (22/11/22).
Hadir menerima visitasi, Pj. Sekda Kota Tegal Sri Primawati Indraswari, mewakili Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono yang didampingi Ilham Prasetyo Asisten 3, Kepala Dinkominfo Markus Wahyu Priyono, dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dan Admin Pengelola Data PPID Pelaksana masing-masing OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
“Kami juga sudah menyampaikan beberapa hal kepada Pemerintah Kota Tegal bahwa harus ada kesadaran dari masing-masing OPD untuk terbuka informasinya. Jangan sampai ada kesan bahwa pemerintah mempersulit ketika ada masyarakat yang meminta informasi publik. Jadi informasi publik yaitu semua anggaran, kegiatan dan kebijakan harus terbuka,” kata Petir.
Baca juga: Jelang Hari Guru, Pemkot Tegal resmikan Gedung PGRI
Ia menjelaskan menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik termasuk eksekutif itu harus terbuka, karena ketika tidak terbuka atau tidak diberikan informasinya, bisa dipidana.
"Ancaman pidananya setahun, tapi kalau sampai dipidana badan publik ini kok memalukan. Siapa yang bisa memidanakan, masyarakat termasuk LSM atau Ormas. Tapi tidak serta merta ormas dan LSM, tidak bisa memidanakan, karena ada prosedurnya. Jadi melewati sengketa ke Komisi Informasi,” katanya.
Nilai 99,60 dalam visitasi penilaian oleh Komisi Informasi tersebut berasal dari lima komponen yang dinilai. Mulai dari Presentasi, Info Berkala, Daftar Informasi Publik, Daftar Informasi Dikecualikan, dan Pengadaan Barang dan Jasa.
Ia menyarankan agar penilaian di Uji Publik mendapat hasil yang maksimal supaya dihadiri langsung oleh Kepala Daerah dan atasan PPID yakni Pj. Sekda.
Pj. Sekda Kota Tegal menyatakan untuk tahap selanjutnya yaitu uji publik di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada pertengahan Desember mendatang, Pemerintah Kota Tegal akan menyiapkannya lebih baik lagi.
Sebelumnya Pemkot Tegal berhasil meraih peringkat enam dari 25 badan publik lainnya dengan nilai 87,30 dari tahap pertama yakni sosial media dan tahap kedua self assessment questionnare (SAQ) dalam kegiatan monitoring dan evaluasi tahap 1 dan 2 Keterbukaan Informasi 2022.
Baca juga: Dedy berikan penghargaan ke Arundaya dan Naswah