Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencadangkan 10 lokasi kabupaten/kota sebagai kawasan daerah pelarangan penangkapan ikan sidat sebagai upaya perlindungan perikanan sidat yang berkelanjutan, salah satunya di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
“Pelarangan penangkapan ikan sidat di lokasi itu dalam segala situasi dan sepanjang waktu pada area/kawasan tertentu yang telah disepakati. Kita juga menggandeng partisipasi masyarakat karena merekalah yang memiliki peran lebih besar dalam proses ini,” kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Ridwan Mulyana dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Sepuluh lokasi tersebut yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Poso.
Ridwan mengatakan adanya daerah larangan penangkapan ikan sidat dapat meningkatkan peluang migrasi ikan sidat dalam melanjutkan siklus reproduksinya secara alami.
Pelarangan itu akan dituangkan dalam regulasi KKP, sebagai kerangka implementasi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 118 Tahun 2021 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Sidat.
Berita Terkait
Produk tekstil dan olahan ikan dominasi ekspor Kota Pekalongan
Rabu, 9 Oktober 2024 11:34 Wib
Nelayan Kutawaru Cilacap manfaatkan kecerdasan buatan untuk pilah ikan
Selasa, 1 Oktober 2024 16:47 Wib
Pemkot Pekalongan bangun pabrik tepung ikan
Jumat, 27 September 2024 6:21 Wib
PLTU Batang kampanyekan gerakan melindungi ikan hiu paus
Sabtu, 21 September 2024 12:13 Wib
Pemkot Pekalongan terapkan sistem lelang ikan terbuka di TPI
Jumat, 20 September 2024 15:57 Wib
Temuan ikan berformalin di pasar tradisional, kenali ciri-cirinya
Rabu, 4 September 2024 22:26 Wib
Pemkab Batang tebar benih ikan di sungai jaga populasi
Selasa, 3 September 2024 8:47 Wib
Harga pangan hari ini cabai keriting naik
Kamis, 29 Agustus 2024 7:55 Wib