Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencadangkan 10 lokasi kabupaten/kota sebagai kawasan daerah pelarangan penangkapan ikan sidat sebagai upaya perlindungan perikanan sidat yang berkelanjutan, salah satunya di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
“Pelarangan penangkapan ikan sidat di lokasi itu dalam segala situasi dan sepanjang waktu pada area/kawasan tertentu yang telah disepakati. Kita juga menggandeng partisipasi masyarakat karena merekalah yang memiliki peran lebih besar dalam proses ini,” kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Ridwan Mulyana dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Sepuluh lokasi tersebut yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Poso.
Ridwan mengatakan adanya daerah larangan penangkapan ikan sidat dapat meningkatkan peluang migrasi ikan sidat dalam melanjutkan siklus reproduksinya secara alami.
Pelarangan itu akan dituangkan dalam regulasi KKP, sebagai kerangka implementasi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 118 Tahun 2021 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Sidat.
Berita Terkait
Pemkab Demak sosialisasikan program penangkapan ikan terukur
Rabu, 13 November 2024 18:39 Wib
SMKN Kedawung 1 Sragen juara Lomba Masak Ikan
Rabu, 13 November 2024 8:39 Wib
BI Jateng gelar "Central Java Fish Market" tingkatkan konsumsi ikan
Selasa, 12 November 2024 15:57 Wib
Polres Wonosobo tabur benih ikan dukung program ketahanan pangan
Selasa, 5 November 2024 14:08 Wib
Sebanyak 12,7 ton ikan di Waduk Cengklik Boyolali mati terdampak cuaca
Senin, 4 November 2024 15:51 Wib
BBPBAP Jepara ikut kampanyekan gemar makan ikan terhadap pelajar
Selasa, 29 Oktober 2024 16:25 Wib
Pemkab Magelang produksi 1,8 miliar ekor benih ikan tahun 2023
Selasa, 15 Oktober 2024 20:11 Wib
Produk tekstil dan olahan ikan dominasi ekspor Kota Pekalongan
Rabu, 9 Oktober 2024 11:34 Wib