Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencadangkan 10 lokasi kabupaten/kota sebagai kawasan daerah pelarangan penangkapan ikan sidat sebagai upaya perlindungan perikanan sidat yang berkelanjutan, salah satunya di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
“Pelarangan penangkapan ikan sidat di lokasi itu dalam segala situasi dan sepanjang waktu pada area/kawasan tertentu yang telah disepakati. Kita juga menggandeng partisipasi masyarakat karena merekalah yang memiliki peran lebih besar dalam proses ini,” kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Ridwan Mulyana dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Sepuluh lokasi tersebut yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Poso.
Ridwan mengatakan adanya daerah larangan penangkapan ikan sidat dapat meningkatkan peluang migrasi ikan sidat dalam melanjutkan siklus reproduksinya secara alami.
Pelarangan itu akan dituangkan dalam regulasi KKP, sebagai kerangka implementasi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 118 Tahun 2021 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Sidat.
Berita Terkait
Pj Wali Kota Tegal monitoring potensi pengolahan ikan
Minggu, 7 April 2024 16:03 Wib
Revitalisasi Pasar Ikan Balekambang sesuai instruksi pemda
Senin, 26 Februari 2024 6:01 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Pati kolaborasi inovasi Jebol ikan
Kamis, 22 Februari 2024 19:57 Wib
Kemenkop lakukan pengembangan SDM UMKM pengolahan ikan di Batang
Kamis, 25 Januari 2024 15:56 Wib
Ikan bawal putih mulai muncul di perairan Cilacap menjelang Imlek
Senin, 22 Januari 2024 16:21 Wib
Alfamart berdayakan warga melalui vertikultur dan budi daya ikan
Jumat, 29 Desember 2023 9:17 Wib
Pemkab Demak ajak masyarakat gemar makan ikan untuk cegah tengkes
Selasa, 5 Desember 2023 11:07 Wib
Cegah stunting, Pemkot Pekalongan giatkan gerakan konsumsi ikan
Selasa, 21 November 2023 6:00 Wib