Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencadangkan 10 lokasi kabupaten/kota sebagai kawasan daerah pelarangan penangkapan ikan sidat sebagai upaya perlindungan perikanan sidat yang berkelanjutan, salah satunya di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
“Pelarangan penangkapan ikan sidat di lokasi itu dalam segala situasi dan sepanjang waktu pada area/kawasan tertentu yang telah disepakati. Kita juga menggandeng partisipasi masyarakat karena merekalah yang memiliki peran lebih besar dalam proses ini,” kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Ridwan Mulyana dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Sepuluh lokasi tersebut yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Poso.
Ridwan mengatakan adanya daerah larangan penangkapan ikan sidat dapat meningkatkan peluang migrasi ikan sidat dalam melanjutkan siklus reproduksinya secara alami.
Pelarangan itu akan dituangkan dalam regulasi KKP, sebagai kerangka implementasi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 118 Tahun 2021 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Sidat.
Berita Terkait
BPPSDM KKP gelar Makan Bergizi Gratis di Panembangan Banyumas
Kamis, 12 Desember 2024 14:24 Wib
Pemkot Pekalongan-koperasi salurkan makan bergizi berbahan ikan laut
Kamis, 5 Desember 2024 13:50 Wib
Pemkot Pekalongan bangun pabrik tepung ikan senilai Rp8 miliar
Senin, 2 Desember 2024 20:06 Wib
BBPBAP Jepara gandeng swasta bantu peternak ikan bandeng
Senin, 25 November 2024 20:46 Wib
Pemkab Demak sosialisasikan program penangkapan ikan terukur
Rabu, 13 November 2024 18:39 Wib
SMKN Kedawung 1 Sragen juara Lomba Masak Ikan
Rabu, 13 November 2024 8:39 Wib
BI Jateng gelar "Central Java Fish Market" tingkatkan konsumsi ikan
Selasa, 12 November 2024 15:57 Wib
Polres Wonosobo tabur benih ikan dukung program ketahanan pangan
Selasa, 5 November 2024 14:08 Wib