Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Semarang Majapahit kembali memberikan bantuan kemudahan kepada peserta melalui santunan dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp178.882.530 Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp363.300/bulan dan santunan beasiswa sebesar maksimal Rp84.000.000.
Total santunan Rp262 juta tersebut secara langsung diberikan Imron Fatoni selaku Kepala Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Senin (5/9/2022).
Santunan tersebut merupakan Program BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan atas nama peserta Supriyadi dari PT Nadira Prima yang meninggal dunia dan dana santunan diberikan kepada Arina Manasikana dan putranya, selaku ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Imron menegaskan ahli waris tidak perlu lagi meneruskan iuran pada BPJS Ketenagakerjaan dan santunan yang diberikan dapat digunakan oleh ahli waris untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari.
"Santunan dana ini dapat membantu untuk kehidupan selanjutnya anak sekolah dan kebutuhan sehari-hari," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit siap lindungi pekerja informal.
Baca juga: Ahli waris Linmas Demak terima santunan BPJAMSOSTEK
Arina Manasikana selaku ahli waris mengaku berterima kasih atas Program BPJS Ketenagakerjaan karena sangat membantu keberlanjutan pendidikan putranya, hingga pendidikan sarjana tinggi.
Arina Manasikana tidak menyangka bantuan tersebut dapat menjunjung pendidikan putranya karena baginya, pendidikan adalah nomor satu.
Imron Fatoni selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit menyebutkan besaran beasiswa yang diterima sebesar Rp1,5 juta untuk jenjang sekolah dasar dan tiap jenjang nominalnya bertambah sampai dengan perguruan tinggi.
Ia mengharapkan masyarakat dapat menyadari betapa pentingnya manfaat program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan karena program ini dapat menjamin kebutuhan dasar.
"Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diterima peserta. Namun, terdapat manfaat beasiswa bagi peserta BPJAMSOSTEK yang diterima sampai selesai pendidikan, artinya mulai dari TK sampai kuliah," tutup Imron Fatoni.
Baca juga: BPJAMSOSTEK gencarkan gerakan antikorupsi
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan beri perlindungan pekerja tol Solo-Jogja
Kamis, 14 November 2024 21:44 Wib
JMO wujud transformasi BPJS Ketenagakerjaan menuju Indonesia Emas 2045
Kamis, 14 November 2024 9:42 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY per Oktober 2024 salurkan klaim Rp5,4 triliun
Kamis, 14 November 2024 9:03 Wib
Fitur "Face Recognition" BPJS Kesehatan mudahkan pasien di RS
Rabu, 13 November 2024 14:42 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan ePLKK kepada RS & Klinik
Selasa, 12 November 2024 14:53 Wib
BPJAMSOSTEK bayarkan santunan jaminan kematian keluarga pekerja rokok
Sabtu, 9 November 2024 5:18 Wib
BPJS Kesehatan bantu sembuhkan Fadonianto dari hernia
Selasa, 5 November 2024 13:48 Wib
BPJS Ketenagakerjaan: Pendaftaran Lomba Jurnalistik 2024 ditutup 15 November
Jumat, 1 November 2024 11:37 Wib