Karanganyar (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Jawa Tengah, menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,16 miliar.
"Kami, setelah melakukan gelar kasus, kemudian menetapkan dua tersangka terlibat dugaan tipikor tersebut, yakni berinisial S selaku Kepala Desa aktif Berjo dan EK mantan Direktur BUMDes Berjo," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah dalam konferensi pers di Karanganyar, Kamis.
Dia menjelaskan selama dua bulan terakhir, penyidik Kejari Karanganyar bekerja maraton, termasuk memeriksa 20 saksi dan dua orang ahli. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dapat disimpulkan dua orang sebagai tersangka dengan dua alat bukti.
"Hal ini tentu keterangan dari saksi yang kesesuaian, keterangan ahli, dan alat bukti mempunyai hasil kerugian negara yang nilai sekitar Rp1,16 miliar," jelas Gilang.
Gelar perkara kemudian dilakukan untuk menetapkan tersangka S dan EK.
"Kami selanjutnya akan memanggil saksi dan dua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan pada Selasa (20/9). Jika syarat objektif dan subjektif terpenuhi, maka segera dilakukan penahanan kepada dua tersangka," katanya.
Dia menjelaskan kerugian negara tersebut merupakan hasil mark-up pengembangan kawasan wisata Telaga Madirda berupa pembangunan kolam renang, lahan parkir, wahana flying fox, dan lain-lain, untuk kepentingan pribadi dari yang bersangkutan.
Terkait peran tersangka, Gilang belum dapat menyampaikan secara rinci karena itu merupakan materi penyidikan. Penyidik Kejari Karanganyar akan memanggil kedua tersangka untuk mendalami kasus ungkap peran masing-masing pelaku.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun hingga 20 tahun.
Berita Terkait
Empat perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif
Kamis, 21 Maret 2024 23:05 Wib
Jaksa minta Hakim PN Purwokerto menahan oknum advokat
Rabu, 20 Maret 2024 21:15 Wib
Kejari Semarang bebaskan pelaku penganiayaan lewat keadilan restoratif
Jumat, 8 Maret 2024 15:56 Wib
Polrestabes Semarang limpahkan berkas tersangka penyelundupan anjing ke Kejari Semarang
Kamis, 7 Maret 2024 6:56 Wib
Kejati Jateng sidik dugaan TPPU tiga bank pemerintah di Semarang
Selasa, 27 Februari 2024 18:00 Wib
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang karena menunggak iuran
Minggu, 25 Februari 2024 10:26 Wib
Tiga perusahaan tunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Semarang bantu penagihan
Sabtu, 24 Februari 2024 12:43 Wib
Buron 10 tahun, terpidana kasus TPPU ditangkap Kejari Semarang
Kamis, 22 Februari 2024 20:56 Wib