BPJAMSOSTEK Purwokerto kampanyekan antikorupsi ke perwakilan PLKK
Purwokerto (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengampanyekan antikorupsi kepada para perwakilan dari Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) untuk membantu pemerintah dalam pencegahan gratifikasi dan korupsi.
Kampanye antikorupsi yang menghadirkan narasumber Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Trimo itu dilakukan dalam diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion/FGD) yang diselenggarakan oleh PLKK bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK Purwokerto di Purwokerto, Rabu.
Kepala BPJAMSOSTEK Purwokerto Agus Widiyanto mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian untuk menindaklanjuti seruan pemerintah agar tidak ada hal-hal yang mengarah ke tindak korupsi.
"Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dukungan BPJAMSOSTEK sebagai badan hukum publik dalam upaya pemerintah memberantas korupsi," katanya menegaskan.
Ia memastikan BPJAMSOSTEK tidak pernah meminta atau memungut sepeser pun kepada para peserta atau instansi yang bekerja sama atas layanan yang diberikannya.
Oleh karena itu, dia meminta kepada masyarakat untuk segera melapor apabila ada kegiatan insan BPJAMSOSTEK Purwokerto yang mencurigakan atau mengarah pada korupsi.
"BPJAMSOSTEK mempunyai kanal pelaporan tersendiri apabila nantinya terdapat insan BPJAMSOSTEK yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, yaitu Whistle Blowing System pada website BPJAMSOSTEK," kata Agus.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejari Banyumas Trimo mengatakan sebuah tindak pidana korupsi tetap dinyatakan korupsi walaupun yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa apa yang dilakukan itu termasuk dalam tindak pidana korupsi.
"Oleh karena itu, kami mengapresiasi kegiatan kampanye antikorupsi yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto karena pada dasarnya banyak pelaku tindak pidana korupsi yang tidak mengetahui bahwa apa yang dilakukannya itu termasuk dalam kegiatan yang dikategorikan korupsi," katanya.
Ia mengharapkan dengan adanya kegiatan seperti ini semakin menyadarkan masyarakat bahwa tindak pidana korupsi itu bermacam-macam sehingga mereka bisa waspada dan terhindar dari tindakan yang merugikan rakyat maupun negara.
Selain itu, dengan adanya kegiatan tersebut terjalin sinergi antara BPJAMSOSTEK dan Kejari Banyumas dalam melakukan pencegahan secara dini untuk tindak pidana korupsi.
"Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat membinasakan praktik tindak pidana korupsi apalagi sampai kepada penyelesaian secara hukum," kata Trimo.
Kampanye antikorupsi yang menghadirkan narasumber Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Trimo itu dilakukan dalam diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion/FGD) yang diselenggarakan oleh PLKK bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK Purwokerto di Purwokerto, Rabu.
Kepala BPJAMSOSTEK Purwokerto Agus Widiyanto mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian untuk menindaklanjuti seruan pemerintah agar tidak ada hal-hal yang mengarah ke tindak korupsi.
"Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dukungan BPJAMSOSTEK sebagai badan hukum publik dalam upaya pemerintah memberantas korupsi," katanya menegaskan.
Ia memastikan BPJAMSOSTEK tidak pernah meminta atau memungut sepeser pun kepada para peserta atau instansi yang bekerja sama atas layanan yang diberikannya.
Oleh karena itu, dia meminta kepada masyarakat untuk segera melapor apabila ada kegiatan insan BPJAMSOSTEK Purwokerto yang mencurigakan atau mengarah pada korupsi.
"BPJAMSOSTEK mempunyai kanal pelaporan tersendiri apabila nantinya terdapat insan BPJAMSOSTEK yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, yaitu Whistle Blowing System pada website BPJAMSOSTEK," kata Agus.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejari Banyumas Trimo mengatakan sebuah tindak pidana korupsi tetap dinyatakan korupsi walaupun yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa apa yang dilakukan itu termasuk dalam tindak pidana korupsi.
"Oleh karena itu, kami mengapresiasi kegiatan kampanye antikorupsi yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto karena pada dasarnya banyak pelaku tindak pidana korupsi yang tidak mengetahui bahwa apa yang dilakukannya itu termasuk dalam kegiatan yang dikategorikan korupsi," katanya.
Ia mengharapkan dengan adanya kegiatan seperti ini semakin menyadarkan masyarakat bahwa tindak pidana korupsi itu bermacam-macam sehingga mereka bisa waspada dan terhindar dari tindakan yang merugikan rakyat maupun negara.
Selain itu, dengan adanya kegiatan tersebut terjalin sinergi antara BPJAMSOSTEK dan Kejari Banyumas dalam melakukan pencegahan secara dini untuk tindak pidana korupsi.
"Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat membinasakan praktik tindak pidana korupsi apalagi sampai kepada penyelesaian secara hukum," kata Trimo.